'Jawaban Anies soal Setop Swastanisasi Air Masih Normatif'

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Jumat, 23 Mar 2018 02:50 WIB
KMMSAJ menyebut jawaban Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelaksanaan putusan MA untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta masih normatif.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut belum bisa menjanjikan kapan penghentian swastanisasi air di Jakarta. bakal terealisasi (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima perwakilan Koalisi Masyakarat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) di ruangannya, Balai Kota, Kamis (22/3).

Sejak siang, massa melakukan aksi 'mandi bareng' di depan kantor Anies itu sebagai bentuk protes mereka terhadap Pemprov DKI yang masih bekerjasama dengan perusahaan swasta untuk pengelolaan air bersih.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan Anies hanya berbicara normatif selama pertemuan tertutup itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau masih normatif, tetapi yang jelas beliau bilang, akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Arief.


Awal Oktober 2017 lalu, MA mengabulkan gugatan warga negara untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Putusan MA memerintahkan Pemprov DKI memutuskan hubungan kontrak pengelolaan air oleh pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Namun, Arief mengaku tidak dijelaskan oleh Anies perihal tata cara Pemprov DKI dalam merealisasikan janji itu. Anies, kata Arief, belum bisa menjanjikan kapan penghentian swastanisasi air tersebut bisa terealisasi.

"(Pembicaraan) tidak sampai ke teknis karena menghindari pembicaraan teknis tadi sepertinya. Kami berharap Pak Anies tidak seperti gubernur sebelumnya yang angin surga," katanya.


Arif dkk juga tidak setuju atas rencana PDAM Jaya bersama Aetra dan Palyja untuk sepakat merestrukturisasi perjanjian kerja sama (PKS). Pasalnya, PKS akan berakhir pada lima tahun mendatang.

"Restrukturisasi adalah upaya mengaburkan pelaksanaan putusan MA. Itu kan artinya revisi kerja sama yang tetap dilanjutkan. Bukan itu perintah MA," kata Arif. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER