Pemprov DKI Potong Tunjangan PNS Bolos di 'Harpitnas May Day'

DHF | CNN Indonesia
Jumat, 27 Apr 2018 19:53 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengancam memotong tunjangan kinerja daerah para pegawai yang bolos pada Senin (30/4) atau dikenal dengan istilah 'hari kejepit nasional'.
Pemprov DKI Jakarta mengancam memotong tunjangan kinerja daerah para pegawai yang bolos pada Senin (30/4) atau dikenal ddengan istilah harpitnas. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) para pegawai yang bolos pada Senin (30/4) jelang libur Hari Buruh atau dikenal dengan istilah 'hari kejepit nasional' (harpitnas).

Pada awal pekan depan, hari kerja dijepit dua hari libur yakni Minggu (29/4) dan Hari Buruh, Selasa (1/5).

"Sanksinya itu ya TKD dipotong, tunjangannya dipotong," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Syamsudin Lologau saat dihubungi Jumat (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Syamsudin menjelaskan ada tingkatan hukuman untuk pegawai yang bolos. Pemotongan TKD diperuntukkan bagi pelanggaran ringan, penurunan pangkat untuk pelanggaran sedang, dan pemecatan untuk pelanggaran berat.

Meski begitu Syamsudin mengklaim selama ia menjabat belum ada yang melakukan pelanggaran ringan terkait bolos. Biasanya jika akan ada hari yang terjepit libur, beberapa pegawai mengajukan cuti terlebih dulu.

"Rata-rata sudah pada sadar sih. Jauh-jauh hari sudah ambil cuti. Lumayan Sabtu, Minggu, Senin, Selasa baru balik," katanya.


Saat ditemui di Balai Kota, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan akan menindak tegas para pegawai yang bolos di harpitnas.

Sandi pun memerintahkan Syamsudin untuk melakukan inspeksi pada Senin (30/4).

"Jadi saya sampaikan bahwa Harpitnas ini kita akan tegas. Yang tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas ya harus diberikan sanksi," tutur Sandi. (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER