Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta mengancam akan memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) para pegawai yang bolos pada Senin (30/4) jelang libur Hari Buruh atau dikenal dengan istilah 'hari kejepit nasional' (harpitnas).
Pada awal pekan depan, hari kerja dijepit dua hari libur yakni Minggu (29/4) dan Hari Buruh, Selasa (1/5).
"Sanksinya itu ya TKD dipotong, tunjangannya dipotong," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Syamsudin Lologau saat dihubungi Jumat (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsudin menjelaskan ada tingkatan hukuman untuk pegawai yang bolos. Pemotongan TKD diperuntukkan bagi pelanggaran ringan, penurunan pangkat untuk pelanggaran sedang, dan pemecatan untuk pelanggaran berat.
Meski begitu Syamsudin mengklaim selama ia menjabat belum ada yang melakukan pelanggaran ringan terkait bolos. Biasanya jika akan ada hari yang terjepit libur, beberapa pegawai mengajukan cuti terlebih dulu.
"Rata-rata sudah pada sadar sih. Jauh-jauh hari sudah ambil cuti. Lumayan Sabtu, Minggu, Senin, Selasa baru balik," katanya.
Saat ditemui di Balai Kota, Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sandiaga Uno mengatakan akan menindak tegas para pegawai yang bolos di harpitnas.
Sandi pun memerintahkan Syamsudin untuk melakukan inspeksi pada Senin (30/4).
"Jadi saya sampaikan bahwa Harpitnas ini kita akan tegas. Yang tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas ya harus diberikan sanksi," tutur Sandi.
(kid/gil)