KSPI Putuskan Dukung Prabowo-Rizal Ramli di Pilpres 2019

FHR | CNN Indonesia
Minggu, 29 Apr 2018 21:59 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak mendukung Jokowi di Pilpres 2019 karena kebijakannya dinilai tak menguntungkan rakyat dan kaum pekerja.
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mendapat dukungan dari KSPI di Pilpres 2019. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019. Keputusan ini diperoleh secara aklamasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat, Sabtu (28/4).

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut Prabowo berkomitmen menjalankan 10 tuntutan buruh dan rakyat (Sepultura) yang diajukan dalam bentuk kontrak politik.

Beberapa poin di antarnya yakni menolak upah murah dengan cara mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Pengapusan sistem outsourcing; Peningkatan benefit jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, mengangkat guru honor dan tenaga honor menjadi pegawai negeri sipil dan menyediakan perumahan murah bagi para buruh.

"Sejauh ini hanya Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menjalan tuntutan buruh dan rakyat. Karena itu, buruh KSPI secara bulat akan memberikan dukungan kepada beliau menjadi Presiden periode tahun 2019-2024," kata Said melalui keterangan tertulisnya, Minggu (29/4).

Selain mendukung Prabowo sebagai calon presiden, KSPI juga mendukung Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli sebagai calon Wakil Presiden (Cawapres).

KSPI menilai Rizal memahami persoalan ekonomi dan mampu mencarikan solusi. Oleh karena itu, Rizal dinilai cocok mendampingi Prabowo.

Said menambahkan, dukungan terhadap kedua tokoh tersebut akan dideklarasikan saat perayaan Hari Buruh Sedunia, 1 Mei 2018 di Istora Senayan.

Said melanjutkan KSPI tidak mendukung Joko Widodo (Jokowi) karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah membuat sejumlah regulasi yang tidak menguntungkan rakyat, khususnya para buruh. Misalnya, kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Undang-undang Tax Amnesty, hingga Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 terkait dengan TKA (Tenaga Kerja Asing)," kata Said. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER