May Day, Buruh Jabar Bergerak Kepung Gedung Sate

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Senin, 30 Apr 2018 13:14 WIB
Serikat buruh di Jabar berharap penetapan upah baru yang terkatung-katung sejak tiga tahun lalu bisa terlaksana sebelum Ramadan dan Idul Fitri.
Ilustrasi demonstrasi buruh saat May Day. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan ribu buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) akan memperingati May Day di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Jawa Barat. Pemusatan peringatan akan dilakukan di depan kantor Gubernur Jawa Barat Gedung Sate Bandung, Selasa (1/5), mulai pukul 10.00 WIB.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan, untuk isu daerah, ada dua hal utama yang menjadi tuntutan untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Pertama, soal upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), yang sejak pertama kali proses penetapannya dipisahkan dengan proses penetapan UMK pada 2015 hingga saat ini menjadi polemik. Hal itu terjadi, kata Sidarta, karena belum adanya pedoman standar bagi kabupaten/kota di Jawa Barat dalam bentuk regulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Agar proses penetapan UMSK tahun 2019 dan seterusnya tidak lagi ada masalah dalam proses dan mekanismenya, maka FSP LEM SPSI Jawa Barat menuntut Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan Perda/Pergub yang mengatur peroses penetapan UMSK Jawa Barat," kata Sidarta, Senin (30/4).

Bahkan hal yang sangat memprihatinkan dengan belum adanya regulasi tersebut, lanjut dia, UMSK Kota Bandung tahun 2018 terpaksa hilang tanpa SK Gubernur. Hal ini terjadi karena soal penafsiran kajian yang berbeda antara yang dipahami oleh Pemprov Jabar dengan Pemkot Bandung di mana hal serupa juga terjadi di Kabupaten Bandung Barat.

"Proses UMSK 2018 baru sampai kajian juga sudah gugur sebelum berkembang, karena belum adanya standar kajian dan proses penetapan UMSK. Ke depan hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi hal yang sama untuk melindungi kaum buruh yang posisi tawarnya semakin lemah," ujar Sidarta.

Menurut Sidarta, pada kesempatan May Day ini pihaknya juga ingin menyampaikan kepada gubernur supaya UMSK 2018 yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Pemprov Jabar, supaya segera diterbitkan surat keputusannya dan untuk UMSK 2018 Kabupaten Karawang disahkan sesuai rekomendasi Bupati Karawang.


"Lebih-lebih sebentar lagi segera memasuki bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, semoga kaum buruh di Jawa Barat segera bisa menikmati upah baru," ujar Sidarta.

Persoalan kedua, kata Sidarta, adalah masih tingginya pelanggaran norma dalam hubungan kerja. FSP LEM SPSI menuntut Aher menerbitkan perda/pergub tentang pengawasan ketenagakerjaan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, imigrasi dan kepolisian agar lebih efektif dalam melakukan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Ia menilai, sampai saat ini pengawasan ketenagakerjaan belum bisa berjalan efektif.

"Jika ditanya, pemerintah menjawab tenaga pengawas kurang, oleh karena itu kita sampaikan solusinya untuk dibuat regulasinya," kata Sidarta.


Sidarta berharap semangat May Day jangan hanya menjadi ritual tahunan, tapi harus menjadi ajang silaturahmi dan refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan perburuhan. Hal itu demi memperbaiki hubungan industrial di Indonesia agar perusahaan maju, buruh sejahtera dan pemerintah berwibawa.

"Untuk menjaga marwah perjuangan kaum buruh Indonesia, marilah May Day kita jadikan ajang silaturahmi, refleksi dan arena perjuangan bagi kaum buruh. May Day Is A Struggle. May Day Is Not Fun Day," ujarnya. (ayp/hyg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER