Soal TKA, Prabowo Singgung Tembok Perbatasan Donald Trump

SAH | CNN Indonesia
Rabu, 02 Mei 2018 07:28 WIB
Prabowo Subianto menyatakan tak ada negara di dunia yang mau buka pintu bagi pihak asing, ia pun mencontohkan Donald Trump membangun tembok perbatasan Meksiko.
KEtua Umum Gerindra Prabowo Subianto menyatakan dirinya tidak antiasing, namun pemerintah harus mengutamakan pekerja Indonesia dari pekerja asing. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan tidak ada negara di dunia ini yang mau membuka pintu untuk tenaga kerja asing (TKA).

Hal sebaliknya, kata Prabowo, malah terjadi di Indonesia karena maraknya TKA tanpa kemampuan (unskilled labor).

"Enggak ada rakyat di dunia yang mau buka pintu untuk asing seperti kita. Enggak ada," kata Prabowo di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo mencontohkan kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang hendak membangun tembok di perbatasan dengan Meksiko.

Selain itu Prabowo mencontohkan Malaysia memecut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masuk secara ilegal.

"Amerika Serikat saja mau bikin tembok untuk menghalau, di Australia orang mau masuk dibuang ke pulau terpencil, di Malaysia, tenaga kerja ilegal kita dipecut," kata dia.

Prabowo menekankan bahwa dirinya tidak antiasing. Namun, ia meminta negara harus memikirkan lapangan kerja untuk warganya. Pemerintah harus menjaga warganya.

"Bukan kita antiasing. Tapi jaga rakyat kita dulu, kalau kita buka pintu untuk tenaga kerja asing, kita kerja apa?" ujar Prabowo.

Isu tenaga kerja asing kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pada Maret lalu.

Salah satu poin dalam Perpres itu tidak mewajibkan pemberi kerja memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait.

Sesuai pasal 10 disebutkan bahwa pemberi kerja tidak wajib memberikan RPTKA bagi TKA yang memegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah.

Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko berulang kali menyatakan penerbitan Perpres Nomor 20 tahun 2018 bertujuan melindungi tenaga kerja nasional dan memberikan porsi seimbang untuk kebutuhan investasi asing di Indonesia.

"Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita," kata Moeldoko melalui keterangan pers resmi yang diterima CNNIndonesia.com pada Senin (1/5).

Sementara Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia masih tergolong proporsional setelah penerbitan Perpres TKA. Dia pun meminta semua pihak tak mengkhawatirkan soal itu.

Hanif menilai bahwa jumlah TKA di Indonesia tergolong rendah yaitu sekitar 85.947 orang pekerja, hingga akhir 2017. Di tahun 2015 jumlahnya 77.149 TKA, dan 2016 mencapai 80.375 TKA. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER