Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI
Fahri Hamzah meminta Presiden
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Sohibul Iman menghadapi laporan yang dilayangkannya itu seorang diri.
Fahri mengungkapkan berdasarkan keterangan yang disampaikan Sohibul kepada penyidik
Polda Metro Jaya soal pembangkangan pada Ketua Majelis Syuro PKS
Salim Segaf Aljufri.
"Dia harus hadapi ini sendiri dan ini dia persoalan pribadi jangan ngajak-ngajak partai dong kan kasihan sudah pemilu, persiapan pemilu, dia seret-seret, tanggung jawab sendiri dong, hadapi sendiri," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Sohibul seharusnya tidak perlu menyeret nama Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri dan bertanggung jawab atas ucapannya di salah satu stasiun televisi yang menyebut dirinya telah melakukan kebohongan dan membangkang dalam partai.
Fahri mengaku dicecar sebanyak enam pertanyaan terkait laporan polisi yang dilayangkannya kepada Sohibul.
"Sedikit (pertanyaan terkait Ketua Majelis Syuro) saya menegaskan sikap saya cuma lima (hingga) enam (pertanyaan)," ujarnya.
Fahri sendiri menilai seharusnya Sohibul sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang diajukannya itu berdasarkan pasal 310 KUHP. Hal tersebut karena dirinya sudah menyertakan bukti berupa video tayangan televisi yang berkaitan dengan ucapan Sohibul terhadap dirinya.
"Ya sebenarnya kalau pakai konstruksi yang kemarin sudah jadi tersangka. Cuma kan ini dia buang badan, saya enggak mau dia buang badan," katanya.
 Fahri Hamzah meminta Sohibul jangan menyeret kader lain dalam kasusnya. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Secara terbuka, Fahri mengimbau supaya tidak ada pihak lain yang ikut campur dalam persoalan antara dirinya dengan Sohibul. Fahri mengklaim akan membongkar lebih banyak lagi kasus-kasus jika ada orang lain yang ikut serta dalam perkara tersebut.
"Saya terserah (penyidik) mau dipersempit, mau diperlebar. Ini semua ada cara menghadapinya, tapi saya cuma mau Sohibul Iman saja. Saya terus terang ya, saya mengimbau orang lain enggak usah ikutlah, kalau terpaksa ikut ya apa boleh buat, jadi saya sudah sarankan ya jangan ikut-ikut," ucapnya.
Fahri diperiksa selama kurang lebih tiga jam. Pemeriksaan terhadap Fahri menjadi yang ketiga kalinya dalam pengusutan perkara yang dilakukannya. Polisi sendiri telah memeriksa Sohibul sebagai terlapor.
Fahri melaprkan Sohibul atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
(dal/sur)