Fahri Hamzah Penuhi Panggilan Polisi soal Sohibul Iman

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 02 Mei 2018 11:31 WIB
Fahri Hamzah menduga Presidein PKS Sohibul Iman berupaya menyeret majelis syuro PKS dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dia laporkan ke polisi.
Fahri Hamzah menduga Presidein PKS Sohibul Iman berupaya menyeret majelis syuro PKS dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dia laporkan ke polisi. (CNN Indonesia/Artho Viando)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fahri Hamzah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa soal pelaporannya mengenai dugaan pencemaraan nama baik yang dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman. Dia menduga ada upaya untuk melibatkan Ketua Majelis Syuro PKS.

"Dalam pemeriksaan yang lalu ,saya menjadikan alat bukti hanya video rekaman yang ada di salah satu stasiun tv dan pernyataan beliau yang menyatakan saya bohong dan membangkang, hanya ini. Waktu itu kami (Fahri dan penyidik) sudah final bahwa itu adalah satu alat bukti yang sah dan meyakinkan, saya kira setelah itu keterangan saksi-saksi dan ahli," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/5).


Fahri lantas menduga ada keinginan Sohibul untuk melibatkan Ketua Majelis Syuro usai diperiksa sebagai terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kalau dalam pengertian kami itu sebenarnya sudah tuntas tetapi rupanya ini ada keinginan untuk menarik kasus ke belakang yang melibatkan ketua majelis syuro dan percakapan saya dengan beliau padahal saya bilang itukan peristiwa yang lain ya, dan saya tidak mau tarik jauh tetapi rupanya justru terlapor ingin itu," tuturnya.

Fahri mengaku dalam pemeriksaannya kali ini dirinya tidak membawa barang bukti tambahan.

"Hanya saja lagi-lagi ini saya menduga ada upaya dari terlapor untuk memutar ini kebelakang. Yang saya akan sampaikan ke penyidik adalah saya hanya membatasi alat buktinya itu pada rekaman omongan dia di depan publik itu saja," ucapnya.


Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER