"Dalam pemeriksaan yang lalu ,saya menjadikan alat bukti hanya video rekaman yang ada di salah satu stasiun tv dan pernyataan beliau yang menyatakan saya bohong dan membangkang, hanya ini. Waktu itu kami (Fahri dan penyidik) sudah final bahwa itu adalah satu alat bukti yang sah dan meyakinkan, saya kira setelah itu keterangan saksi-saksi dan ahli," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/5).
Fahri lantas menduga ada keinginan Sohibul untuk melibatkan Ketua Majelis Syuro usai diperiksa sebagai terlapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri mengaku dalam pemeriksaannya kali ini dirinya tidak membawa barang bukti tambahan.
Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (gil)