Fahri Hamzah Kembali Dipanggil Polisi soal Sohibul Iman

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 02 Mei 2018 09:02 WIB
Polisi membutuhkan keterangan tambahan dari Fahri Hamzah untuk mendalami pelaporannya soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali dipanggil polisi soal Presiden PKS Sohibul Iman. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fahri Hamzah kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait laporan polisi yang dibuatnya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. Pemeriksaan kali ini tercatat sudah yang ketiga kali dilalui oleh Fahri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan Fahri telah menjanjikan akan hadir dalam pemeriksaan kali ini.

"Kemarin kami sudah menghubungi, janji katanya. Kan kemarin undangannya, menginformasikan beberapa hari yang lalu. Rencananya dia akan hadir berkaitan dengan pemeriksaan yang kemarin," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adi mengatakan terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab oleh Fahri pada pemeriksaan sebelumnya. Hal itu juga diketahui dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli yang sudah berlangsung.

"Ada beberapa hal yang ingin ditambahkan. Kita kan sudah memeriksa saksi ahli, dari komunikasi dengan ahli ini ada poin yang kita pun harus tanyakan juga ke Pak Fahri. Dari keterangan ahli ada poin-poin yang belum terjawab," tuturnya.
Fahri Hamzah Kembali Dipanggil Polisi soal Sohibul ImanPresiden PKS Sohibul Iman membantah tudingan Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Polisi telah memeriksa Fahri sebagai pelapor dan juga Sohibul sebagai terlapor. Sohibul diperiksa Senin (9/4) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Sohibul membantah semua tuduhan Fahri.


Sohibul didampingi oleh kuasa hukumnya Indra juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa 49 screenshoot percakapan, tiga dokumen serta enam video untuk memperkuat bantahannya terhadap tuduhan Fahri.

Dalam laporan tersebut Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER