Fredrich Yunadi Tuding Saksi 'Ahli Nujum' Soal Rekaman CCTV

JNP | CNN Indonesia
Senin, 30 Apr 2018 20:31 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mempersoalkan cara penyidik KPK memperoleh rekaman CCTV RS Medika Permata Hijau.
Terdakwa kasus perintangan Fredrich Yunadi mempersoalkan cara penyidik KPK memperoleh rekaman CCTV RS Medika Permata Hijau. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus perintangan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi, mencecar saksi merupakan pegawai teknologi informasi (TI) RS Medika Permata Hijau, Putra Rizki Ramadhona. Fredrich mencurigai motif Rizki sudah mempersiapkan terlebih dulu rekaman kamera pengawas, sebelum diminta penyidik Komisi pada 17 November 2017, sehari setelah kecelakaan Setya Novanto.

Padahal menurut Fredrich, Rizki belum mengetahui barang bukti yang diminta penyidik. Sebab ada dua barang bukti yang bisa diminta, yakni rekaman video digit (DVR), dan cakram digital (CD) berisi rekaman kamera pengawas.

"Saksi (Rizki) kok sudah burning CD sementara pihak KPK datang saja belum. Memangnya anda ahli nujum?," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi pertanyaan Fredrich, Rizki mengatakan bahwa Manajer Umum RS Medika Permata Hijau, Rusmawati telah memberi perintah kepadanya untuk mempersiapkan hal-hal yang akan diminta penyidik KPK.


Selain itu, Rizki meyakini barang bukti yang diminta adalah rekaman CCTV. Oleh karena itu ia berinisiatif untuk burning CD terlebih dahulu sebelum penyidik datang.

"Rusmawati bilang siapkan semuanya. Lalu proses burning CD juga butuh waktu, sekitar satu setengah jam," kata Rizki

Fredrich kemudian bertanya ke Rizki mengenai CD rekaman CCTV yang diputar KPK saat memeriksa Rizki. Rizki meyakini tidak ada hasil editan dalam CD yang ia berikan kepada KPK. CD yang diputar KPK sama dengan CD yang ia berikan ke penyidik pada 17 November.

"Saya yakin isinya sama dengan yang saya berikan. Seingat saya isinya memang seperti itu," terang Rizky

Fredrich kemudian menyebut Rizky bohong karena tidak mungkin ia bisa mengingat rekaman selama satu setengah jam tersebut.


"Ya Anda bohong, mana mungkin Anda ingat rekaman satu setengah jam itu," kata Fredrich

Rekaman itu pun diputar di dalam persidangan. Tayangan itu memperlihatkan situasi di lobi RS Medika pada 16 November 2017. Rizki melihat sosok diduga Fredrich dalam rekaman itu.

Tuding KPK Gunakan Surat Perintah Palsu

Fredrich pun mempersoalkan surat perintah penyitaan rekaman CCTV RS Medika Permata Hijau. Fredrich menyebut jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan surat perintah palsu.

Pasalnya, dalam surat perintah penyitaan yang dibawa KPK adalah surat penyidikan perkara e-KTP Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Kami ajukan keberatan, JPU menggunakan keterangan palsu dalam menyita barang bukti rekaman CCTV. Mohon dicatat majelis," kata Fredrich dalam sidang.

Saat berada di meja hakim untuk melihat surat perintah untuk penyidikan Setya Novanto, Fredrich terlihat meninggikan nada di depan Majelis Hakim.

"Ini namanya pemalsuan pak," tukas Fredrich.


Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa keberatan dengan barang bukti rekaman kamera pemantau itu. Dia mempersoalkan bukti itu dengan alasan tidak didapat secara sah berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Pengadilan Tipikor. Sebab menurut dia harus ada laporan polisi buat mendapatkan rekaman itu.

Keberatan Refa ditepis Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir Subhan. Menurut Subhan, mereka mendapatkan bukti rekaman CCTV itu dengan surat perintah KPK.

"Ada berita acara untuk pemberian barang bukti ini. Yang tanda tangan saya dan Rismawati," terang Rizki.

Dalam persidangan, Refa menyatakan surat perintah buat mendapatkan rekaman kamera pengawas itu merupakan surat perintah untuk penyidikan Setnov, tertanggal 30 Oktober 2017. Dan bukan khusus diterbitkan buat permintaan barang bukti rekaman CCTV pada 17 November 2017.

"Kalau ini saya baru tahu sekarang. Sebelumnya saya tidak tahu. Saya hanya melihat surat tersebut, tidak membaca," kata Rizki. (ayp/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER