Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi terpidana
kasus korupsi proyek e-KTP Irman dan Sugiharto untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/5).
Keduanya merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri di mana Irman adalah eks Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP.
"Keduanya dieksekusi ke lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dihukum lebih berat dalam upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sesuai putusan di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman Irman dan Sugiharto menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Masing-masing juga dikenai pidana tambahan: Irman sebesar US$500 ribu dan Rp1 miliar, dan Sugiharto sebesar US$ 450 ribu dan Rp460 juta.
Hukuman keduanya lebih berat dari putusan pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan. Sedangkan Sugiharto divonis lima tahun dan denda Rp400 juta subsidier enam bulan kurungan.
Keduanya dinilai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara sampai Rp5,8 triliun tersebut.
(osc/kid)