KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi e-KTP ke Lapas Sukamiskin

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 02 Mei 2018 19:07 WIB
KPK mengirim dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, yang menjadi terpidana korupsi e-KTP ke Lapas Sukamiskin usai putusan kasasi MA.
Jaksa eksekutor KPK mengeksekusi Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kemendagri ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman usai putusan kasasi MA. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Irman dan Sugiharto untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/5).

Keduanya merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri di mana Irman adalah eks Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP.

"Keduanya dieksekusi ke lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya dihukum lebih berat dalam upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sesuai putusan di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman Irman dan Sugiharto menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Masing-masing juga dikenai pidana tambahan: Irman sebesar US$500 ribu dan Rp1 miliar, dan Sugiharto sebesar US$ 450 ribu dan Rp460 juta.


Hukuman keduanya lebih berat dari putusan pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan. Sedangkan Sugiharto divonis lima tahun dan denda Rp400 juta subsidier enam bulan kurungan.

Keduanya dinilai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara sampai Rp5,8 triliun tersebut.

(osc/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER