Setnov Merasa Dijebak Johanes Marliem dalam Proyek e-KTP

CTR | CNN Indonesia
Jumat, 13 Apr 2018 14:31 WIB
Setnov merasa dijebak oleh pengusahan Johannes Marliem dalam proyek e-KTP karena setiap kali bertemu pembicaraannya direkam.
Setnov merasa dijebak oleh pengusahan Johannes Marliem dalam proyek e-KTP karena setiap kali bertemu pembicaraannya direkam. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto mengaku merasa dijebak oleh pengusaha Johanes Marliem. Sebab, Johannes diketahui merekam pembicaraan setiap bertemu dengannya, terutama dalam membahas proyek e-KTP.

Hal itu disampaikan Setnov dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4).

"Sejak awal Saudara Johanes Marliem dengan maksud tertentu telah sengaja menjebak saya dengan merekam pembicaraan pada setiap pertemuan dengan saya," kata Setnov.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setnov mengakui pernah bertemu dengan beberapa pengusaha proyek e-KTP. Pertemuan pertama ia lakukan di Hotel Grand Melia di kawasan Kuningan. Setelahnya pertemuan dilakukan beberapa kali.

"Selanjutnya saya kemudian beberapa kali kembali ditemui oleh Saudara Andi Agustinus, Saudara Irman dan beberapa pengusaha termasuk Saudara Johanes Marliem," ungkap Setnov.

Meski mengakui pertemuan tersebut, Setnov memastikan tak menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. Dia juga membantah menjadi inisiator pertemuan tersebut.

"Saya tidak pernah menjadi inisiator pertemuan di atas, yang akhirnya menyeret saya terlibat jauh dalam Proyek e-KTP," tutur Setnov.


Mantan Ketua DPR RI ini juga mengaku menyesali pertemuan di Hotel Grand Melia Kuningan. Setnov menganggap pertemuan-pertemuan ini sebagai kelemahannya.

"Jika saja, saya tidak bersedia ditemui Andi Agustinus, Irman dan Diah Anggraeni di Hotel Grand Melia, mungkin saja saya tidak akan pernah terlibat jauh dalam proyek e-KTP," tutup dia.

Dalam kasus ini, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada pembacaan pleidoi hari ini, Setnov merasa diperlakukan tidak adil atas tuntutan 16 tahun penjara. Dia pun membantah sejumlah dakwaan dan mengaku tak terlibat dengan urusan pembagian fee proyek e-KTP untuk anggota DPR. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER