"Keputusan itu menunjukan tidak adanya keterlibatan Pendamping PKH dalam politik praktis di sana," kata Idrus melalui keterangan tertulis, Rabu (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Idrus memastikan pihak yang membagikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan stiker bergambar salah satu pasangan calon Pilgub Jatim 2018 yang diduga disebarkan lembaga masyarakat, bukanlah pendamping PKH, melainkan hanya penerima manfaat.
"Yang tidak boleh itu adalah misalnya mereka melakukan mobilisasi massa dengan menggunakan posisinya sebagai pendamping," kata Idrus.
Meski demikian, Idrus menegaskan larangan penggunaan posisi pendamping PKH sebagai alat kampanye. Sebab, para pendamping PKH terlibat pakta integritas yang mewajibkan netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan instansinya mewajibkan setiap pendamping PKH bekerja profesional.
"Profesionalisme pendamping sangat dibutuhkan agar target pemerintah menurunkan angka kemiskinan menjadi di bawah 10 persen pada tahun 2018 bisa tercapai," katanya.
"Bansos PKH ini yang paling penting adalah untuk meningkatkan kesehatan, gizi dan kelangsungan pendidikan anak. Pendamping tugasnya memberikan motivasi, memantau dan memberikan penguatan tanggung jawab keluarga. Tidak boleh terlibat politik praktis," katanya.
Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nur Pudjianto mengatakan jumlah pendamping PKH mencapai 40.459 orang pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.343 orang merupakan rekrutmen tahun lalu.
Kemensos mencatat saat ini jumlah peserta PKH mencapai 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sebanyak 9,8 juta di antaranya masuk sebagai peserta reguler, sedangkan 200 ribu KPM masuk dalam program PKH Akses karena berada di daerah sulit. (kid)