Nama Cawapres Diyakini Bakal Pengaruhi Elektabilitas Jokowi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 03 Mei 2018 05:35 WIB
Partai Golkar meyakini bahwa nama cawapres yang akan diusung sebagai pendamping Jokowi akan memengaruhi elektabilitasnya di Pilpres 2019.
Presiden Joko Widodo (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nama Calon Wakil Presiden yang tepat diyakini sebagai salah satu jaminan yang bisa meningkatkan elektabilitas Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019. Hal ini disampaikan oleh Ketua Koordinator Bidang Perekonomian DPP Partai Golkar Aziz Syamsuddin.

Untuk itu, saat ini internal Partai Golkar tengah mengkaji sosok yang tepat dan mencari alternatif untuk mendampingi Jokowi. 

"Sekarang prosesnya, karena kita sudah adakan Munas, Rapimnas, dan memberi kewenangan memilih Cawapres itu pada Pak Jokowi," katanya di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, meski menyerahkan kewenangan memilih cawapres kepada Jokowi, namun Golkar tetap mendorong agar kadernya dapat menjadi pendamping mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Dia juga mengakui jika JK dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto termasuk figur yang memiliki faktor pelengkap Jokowi. JK dianggap memiliki pengalaman dan faktor kewilayahan.

"Kalau dari kita-kita juga setuju seandainya Pak Airlangga menyatakan declare dari awal, sehingga tidak usah lagi melakukan sortir seperti ini. Tapi ini kan yang harus kita kaji alternatif-alternatifnya," katanya.

Aziz juga menyebut pihaknya bakal menggelar survei.

"Ya ini yang sedang dikaji, coattail effect kalau ini terjadi. Apa faktor-faktor yang bisa membuat suatu analisa penguatan bagi partai Golkar," kata Aziz

Sebab, menurut Aziz belum ada dampak signifikan terhadap elektabilitas partainya setelah mendukung Jokowi.

Uji materi

Namun, Aziz mengungkap bahwa keputusan partai Golkar terkait siapa yang akan diusung sebagai Cawapres Jokowi masih menunggu hasil uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pengujian dilakukan terkait ketentuan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Gugatan terhadap UU tersebut diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Mereka menggugat pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i yang mengatur bahwa pencalonan diri sebagai presiden atau wapres maka calon terkait belum pernah menjabat dua kali pada masa jabatan yang sama.

Keputusan MK terkait gugatan uji materi UU Pemilu nantinya juga bakal menjadi pertimbangan Golkar dalam menentukan sikap. Sebab, dampaknya adalah pada bisa atau tidak Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menjadi pendamping Jokowi.

Berdasarkan survei terakhir Litbang Kompas, elektabilitas Golkar berada di kisaran 7-9 persen meski sudah menyatakan dukungan kepada Jokowi. Posisi Golkar juga masih berada di bawah Gerindra dan PDIP yang menduduki peringkat pertama. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER