Setnov Diminta Bayar US$7,3 Juta, Hak Jabatan Publik Dicabut

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 24 Apr 2018 15:20 WIB
Setya Novanto dihukum membayar uang pengganti US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar. Hakim juga mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
Setya Novanto dihukum membayar uang pengganti US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar. Hakim juga mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Setya Novanto. Selain pidana 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang diserahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembayaran uang pengganti dilakukan setelah sebulan vonis Setnov berkekuatan hukum tetap. Apabila uang dan harta benda yang disita juga tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Uang tersebut sama dengan uang yang diterima terdakwa korupsi proyek e-KTP itu melalui koleganya Made Oka Masagung sebesar US$3,8 juta dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar US$3,5 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar US$7.300.000 dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan terdakwa kepada penyidik KPK," kata ketua majelis hakim Yanto membaca amar putusan Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).

Selain itu, majelis hakim turut mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu selesai menjalani masa hukuman.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," tuturnya.


Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Setnov berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek e-KTP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana pejara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Yanto.

Setnov dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER