JK Cawapres, Aman dari Batas Usia, Tergantung Putusan MK

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 03 Mei 2018 22:50 WIB
Secara batas usia yang diatur dalam UU Pemilu, JK memenuhi syarat untuk menjadi cawapres. Namun JK kembali cawapres masih tergantung putusan MK.
Secara batas usia yang diatur dalam UU Pemilu, JK memenuhi syarat untuk menjadi cawapres. Namun JK kembali cawapres masih tergantung putusan MK. (Dok. Biro Setwapres).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan pihaknya tidak mencantumkan batas usia maksimal bagi calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 dalam rancangan peraturan KPU (PKPU).

"Enggak ada batas maksimal. Yang ada aturan sehat jasmani dan rohani," ucap Pramono kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (3/5).

Sejauh ini, KPU hanya mencatumkan usia minimal bagi capres-cawapres dalam rancangan PKPU. Batas usia minimal itu yakni 40 tahun saat mendaftar ke KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU mencantumkan batas usia minimal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf q. Dalam undang-undang itu tidak disebutkan batas maksimal dan KPU pun tidak berinisiatif mencantumkan batas maksimal usia.

Dalam hal batas usia ini, Jusuf Kalla tentu memenuhi syarat. Diketahui JK berusia 76 tahun pada tahun ini. Dia lahir pada 15 Mei 1942 silam.

Sejauh ini, sejumlah isu yang menguap menyebut JK bakal kembali maju menjadi cawapres pendamping Presiden Joko Widodo untuk Pilpres 2019. Wacana tersebut muncul di internal Partai Golkar sendiri. Bahkan, Jokowi pun memberi sinyal bakal memilih JK sebagai cawapres.

Namun, JK terganjal peraturan dalam UU Pemilu yang menyatakan wakil presiden tidak dapat menjabat kembali untuk ketiga kalinya. Jokowi pun mengamini hal tersebut.

"Kenapa tidak, kalau memang undang-undang, konstitusi membolehkan kenapa tidak. Beliau termasuk yang terbaik, pak JK. Ya, Beliau menurut saya yang terbaik," tegas Jokowi (25/4).

Di sisi lain pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pasal-pasal yang digugat itu mengatur bahwa capres-cawapres yang mendaftar ke KPU tidak boleh memiliki riwayat dua kali menjabat pada jabatan yang sama.

Mereka yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi itu antara lain Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

"Sebagai penggemar Wapres JK yang sehak tahun 2014 komitmen dengan Presiden Jokowi, berlakunya norma pasal dalam UU Pemilu itu menimbulkan kerugian konstitusional," ucap kuasa hukum penggugat Dorel Almir, Minggu (29/4).

Kini jalan JK menuju cawapres tergantung pada putusan MK atas uji materi ini. (osc/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER