Rini akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas laporan polisi yang telah dilayangkan oleh kuasa hukumnya beberapa hari lalu.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, mengatakan Rini melapor ke polisi karena merasa perbincangannya dengan Sofyan tidak seperti yang tersebar di tengah masyarakat. Dengan kata lain, dia menegaskan pihak Rini menduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, dia menambahkan, penyidik akan memeriksa kuasa hukum Rini lebih dahulu untuk menanyakan seputar asal-usul rekaman pembicaraan antara Rini dengan Sofyan.
"Itu laporan dari pihak kuasa, nanti kami tanya dengar atau dapatnya dari mana," ucap Ari.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro, menuturkan percakapan yang beredar di media sosial itu bukan soal 'bagi-bagi fee' seperti yang ingin digambarkan dalam penggalan rekaman itu.
Imam menuturkan hal itu adalah soal diskusi penyediaan energi yang melibatkan PLN dan PT Pertamina (Persero). Dalam diskusi itu, baik Rini dan Sofyan hanya ingin memastikan investasi tersebut berguna maksimal bagi PLN dan negara, bukan untuk memberatkan PLN.
Menurutnya, rekaman itu membahas mengenai proyek terminal penyimpanan (storage) LNG Bojonegara, Cilegon, Banten, yang telah dibatalkan. Namun, Sofyan menegaskan pembicaraan tersebut dilakukan demi kepentingan perseroan dan tidak ada tindakan pelanggaran.