Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Setya Novanto menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Menurutnya, langkah itu untuk menjernihkan suasana sosial.
"Meskipun saya punya hak banding dan juga ke MA, ini untuk menjernihkan suasana sosial yang betul-betul sejak saya jadi tersangka, maka sebaiknya saya akan
cooling down dulu," kata Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (3/5).
Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail menyatakan kliennya menerima hukuman 15 tahun kurungan penjara tanpa melakukan upaya banding. Sebelumnya Maqdir sempat berencana mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak (jadi) banding," kata Maqdir saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (30/4).
Dia menjelaskan, kliennya sudah terlalu lelah menghadapi kasus hukum. Maqdir menambahkan Setnov dan keluarga pada dasarnya tidak mengkhawatirkan hukuman yang semakin berat jika mengajukan banding.
"Tidak. Itu kan dua pokok perkara yang berbeda. Beliau dan keluarga mencoba menerima itu," kata Maqdir.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah mengetahui informasi bahwa Setnov tak ajukan banding. Dia menganggap penyangkalan yang dilontarkan Setnov selama persidangan menjadi tidak relevan.
KPK sendiri juga tidak mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim dinilai sudah cukup berat.
Saat sidang putusan pada Selasa (24/4) lalu, Setnov diganjar hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara korupsi e-KTP.
Selain itu, Setnov juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK. Ia juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana.
(pmg/sur)