"Ada tujuh laporan dengan 14 pelapor di Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Jadi harus ada SP3 seluruhnya," kata Novel kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/5).
Sejumlah kasus yang menjerat Rizieq Shihab diantaranya kasus dugaaan penistaan agama yang dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia. Kemudian perkara dugaan konten pornografi. Kedua laporan tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada bukti atau lemah buktinya," kata Novel.
Lihat juga:Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq Shihab |
Rizieq berada di Arab Saudi sejak tahun 2017, sepekan sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi. Perwakilan persaudaraaan Alumni 212 berulangkali mendesak pemerintah agar menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, termasuk kasus Rizieq Shihab.
April 2018, sebanyak 11 ulama perwakilan PA 212 bertemu presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Mereka meminta Jokowi untuk menghentikan kasus ulama.
Setelah pertemuan itu, Polda Jawa Barat menghentikan perkara Rizieq. Tapi, Polda mengklaim telah menerbitkan SP3 sejak bulan Maret, jauh sebelum pertemuan tim 11 ulama alumni 212.