Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami menyarankan agar para pelaku tindak pidana ringan (tipiring) tidak ditahan.
Dia meminta aparat penegak hukum mengedepankan mediasi untuk menyelesaikan masalah.
"Sekarang lapas dan rutan sudah
over capacity. Kenapa? Karena kasus kecil yang harusnya dimediasi itu semua dimasukkan ke rutan dan lapas," kata Utami di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri mengatakan kapasitas lapas Indonesia hanya sekitar 124 ribu orang. Namun kini sudah terisi sebanyak 142 ribu orang. Hal ini sebenarnya bisa dikurangi saat penindakan tindak pidana.
"Kalau ada mekanisme mediasi misalnya mereka berantem atau anak yang bawa pacarnya jangan dilaporkan untuk ditahan, coba mereka diberi kesempatan dimediasi," ujarnya.
Utami berpendapat memasukkan para pelaku tipiring ke rutan tak selalu membuahkan hasil baik. Penyelesaian kasus tipiring bisa dilakukan dengan cara mediasi.
"Contohnya kasusnya mungkin senang sama senang pada waktu mereka jalan. Ya sudah, nikahkan saja. Kan selesai?" katanya.
Selain kepada pelaku tipiring, Utami juga menyarankan agar pengguna narkotika juga tak perlu dimasukkan ke rutan. Sedianya, pengguna narkotika adalag korban yang harus direhabilitasi.
"Sebaiknya tidak masuk rutan atau lapas, tak perlu dikriminalisasi tapi direhab siapa yang rehab? Menteri Kesehatan misalnya atau Kementerian Sosial, jadi lapas tidak
over sekarang," ujar dia.
Utami baru dilantik menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pernyatannya, Utami berjanji meneruskan program prioritas yang sudah dijalankan dalam kepemimpinan sebelumnya.
"Salah satunya adalah soal lapas harus terus kita benahi sebagai program prioritas. Program rutin lainnya juga akan kita teruskan," kata Utami.
(pmg)