Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBiG) di The Convergence Indonesia dan kantor PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Menara BCA. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
"Penyidik dua hari kemarin, Rabu-Kamis melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di dua lokasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5).
Menara BCA terletak di MH Thamrin, Jakarta Pusat. Sementara The Convergence Indonesia terletak di Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan dari penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik yang terkait dengan dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui
email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara," tuturnya.
Febri melanjutkan penyidik KPK juga memeriksa Mustofa selaku tersangka suap hari ini. Menurut dia, pihaknya mendalami pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Sementara itu, kata Febri untuk kasus dugaan gratifikasi penyidik KPK memeriksa 16 orang saksi untuk tersangka Mustofa. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Mojokerto, Jawa Timur.
Mereka yang diperiksa di antaranya Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Pelaksana Lapangan Pekerjaan, Staf Dinas PU BM. Febri menyebut penyidik KPK mendalami dugaan pemberian gratifikasi itu.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan penerimaan-penerimaan yang diduga oleh Bupati Mojokerto terkait pengurusan ijin-ijin di Pemkab Mojokerto," ujarnya.
KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, yakni penerimaan hadiah terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Dalam perkara itu, KPK sudah menggeledah 31 lokasi tersebar di Kabupaten Mojokerto, Surabaya dan Malang, Jawa Timur. Seperti ruang kerja Bupati Mojokerto, ruang kerja Wakil Bupati dan Sekda, dan semua kantor Bagian Sekretariat Pemkab Mojokerto serta OPD di lingkungan pemkab Mojokerto.
Dalam kasus ini, Mustofa terkait perijinan pembangunan tower telekomunikasi diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar dan dugaan gratifikasi bersama Zainal dilingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp3,7 miliar.
(ugo/asa)