Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) hari ini akan menggelar sidang pembacaan putusan, atas gugatan
Hizbut Tahrir Indonesia yang menentang pembubaran organisasi itu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menjelang sidang, kerumunan massa menyemut di sekitar gedung pengadilan.
Dari pantauan
CNNIndonesia.com, Senin (7/5), ratusan orang berkerumun di sekitar gedung PTUN Jakarta di kawasan Cakung, hingga mendekati kantor Wali Kota Jakarta Timur. Kebanyakan dari mereka mengenakan baju putih dan peci. Sebagian mengaku bukan anggota HTI dan datang dari luar kota seperti Bandung dan Tangerang.
Kepolisian juga menerjunkan sekitar 500 anggotanya buat mengawal jalannya sidang putusan gugatan HTI. Mereka terdiri dari satuan Brimob dan Sabhara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aparat Brimob dilengkapi dengan senjata lengkap. Mereka juga membawa peralatan antihuru-hara seperti tameng dan gas air mata. Polisi juga menyiapkan dua kendaraan taktis Barracuda dan sebuah meriam air (water canon).
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto membenarkan bakal ada massa eks anggota HTI yang datang ke PTUN Jakarta untuk menunggu putusan. Sidang sedianya dihelat pada pukul 09.00 WIB.
Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI pada 19 Juli 2017 silam. Pencabutan status badan hukum HTI tersebut berlandaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris menyatakan pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Pemerintah menganggap HTI mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi, serta prinsip khilafah yang dianut bertentangan dengan Pancasila.
(ayp/sur)