Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Islam Damai Aman (Idaman) kembali mempertanyakan hasil verifikasi yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat sidang gugatan perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Yang pertama tentang pelanggaran UU yang dilakukan KPU, jadi tentang keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa seluruh partai politik harus diverifikasi, ternyata kami sampai saat ini belum pernah diverifikasi," kata Ketua Umum Partai Idaman Roma Irama saat ditemui
CNNIndonesia.com di PTUN, Jakarta, Senin (19/3).
Rhoma berharap KPU tidak bersikap diskriminatif dalam membuat keputusan terhadap partainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menguatkan pendapat Rhoma, Kuasa hukum dari Partai Idaman Alamsyah Hanafiah menegaskan obyek inti objek sengketa yang digugat ialah soal putusan KPU Nomor 58 tahun 2018 yang tidak meloloskan Partai Idaman untuk mengikuti Pemilu 2019 karena tidak memenuhi persyaratan administratif.
Ia mengklaim KPU tidak pernah melakukan verifikasi terhadap data administratif yang diajukan.
"Kami (Partai Idaman) telah mengirimkan sejumlah data berupa data kepengurusan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke KPU sebagai syarat pendaftaran yang kemudian dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU karena buram atau tidak jelas. Namun KPU tidak pernah meminta data asli kami untuk ditinjau ulang," jelasnya.
Menurut dia KPU telah melakukan kesalahan dan kekeliruan, mengingat dalam Pasal 179 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 pihak KPU perlu melakukan verifikasi untuk menentukan lolos atau tidaknya suatu partai.
"Pihak KPU seharusnya melakukan verifikasi terkait data foto KTP yang telah kami kirimkan dan melakukan konfirmasi ulang jika ada ketidakjelasan," ungkap dia
Persidangan yang digelar sejak pukul 10.08 WIB itu juga turut dihadiri oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Pria yang sering disapa Zulhas itu mengatakan kedatangannya dalam persidangan termasuk dalam konteks pribadi dan selaku ketua MPR RI. Dia mengaku tidak takut jika niat baiknya dikatakan sebagai intervensi.
"Kedatangan saya untuk memberikan dukungan moral kepada Pak Haji (Rhoma Irama) dan Partai Idaman agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2019," kata Zulhas.
 Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto Zulhas doakan Partai Idaman jadi peserta pemilu 2019 |
Selain Zulhas, ada sekitar ratusan orang pendukung partai Idaman, fans Rhoma and Soneta (forsa), perisai Idaman serta FAHMI TAMAMI (Forum Silaturahmi Takmir Masjid dan Musholla indonesia) dari Jabodetabek yang turut serta mengawal jalannya sidang.
Rencanya sidang lanjutan akan digelar pada Rabu mendatang dengan agenda mendengar jawaban dari KPU selaku tergugat.
Sebelumnya PTUN secara resmi menerima berkas perkara gugatan yang diajukan partai pada tanggal 9 Maret 2018 lalu.
(dal/gil)