Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam sidang pleno uji materi Undang-undang No 16 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/3).
"Keberatan yang diutarakan oleh pemohon hanya dilandasi oleh asumsi, hanya dilandasi oleh kekhawatiran para pemohon yang belum memahami secara komprehensif esensi dari HAM yang diatur di dalam UUD 1945," kata Arteria dalam persidangan.
Arteria menjelaskan bahwa UU Ormas tidak membatasi hak warga negara dalam berserikat seperti yang tertera dalam gugatan GNPF sebagai pemohon. UU Ormas, klaimnya, juga masih memberikan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila keputusan itu menimbulkan keberatan bagi masyarakat maka bisa dilakukan tahapan hukum selanjutnya di PTUN," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam petitum atau surat gugatan ke majelis hakim MK, GNPF menilai beberapa pasal UU Ormas bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lihat juga:PKPI Bakal Ajukan Banding ke PTUN Hari Ini |
GNPF menilai Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80 A, Pasal 82 A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 mengancam kebebasan berserikat warga negara serta tak memberi kepastian hukum.
GNPF mengajukan gugatan terhadap UU Ormas pada 15 Januari 2018. Ada empat ormas lain yang turut mengajukan permohonan uji materi UU Ormas, yaitu Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah. (lav)