DPR: Gugatan GNPF Terhadap UU Ormas Hanya Didasari Asumsi

DHF | CNN Indonesia
Rabu, 07 Mar 2018 04:40 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat menyebut gugatan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) terhadap UU Ormas hanya didasari asumsi dan kekhawatiran.
Dewan Perwakilan Rakyat menyebut gugatan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) terhadap UU Ormas hanya didasari asumsi dan kekhawatiran. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyebut gugatan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) terhadap UU Ormas hanya didasari asumsi dan kekhawatiran.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam sidang pleno uji materi Undang-undang No 16 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/3).

"Keberatan yang diutarakan oleh pemohon hanya dilandasi oleh asumsi, hanya dilandasi oleh kekhawatiran para pemohon yang belum memahami secara komprehensif esensi dari HAM yang diatur di dalam UUD 1945," kata Arteria dalam persidangan.

Arteria menjelaskan bahwa UU Ormas tidak membatasi hak warga negara dalam berserikat seperti yang tertera dalam gugatan GNPF sebagai pemohon. UU Ormas, klaimnya, juga masih memberikan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pencabutan status badan hukum ormas yang diatur dalam UU Ormas dilakukan dengan rangkaian tahapan yang konstitusional. Rangkaian pengujian dimulai dengan executive review atau evaluasi dari Pemerintah terhadap ormas bersangkutan.

"Bila keputusan itu menimbulkan keberatan bagi masyarakat maka bisa dilakukan tahapan hukum selanjutnya di PTUN," lanjutnya.

Arteria menyatakan dengan begitu masih ada jaminan dan perlindungan hukum bagi ormas. PTUN masih bisa digunakan sebagai arena menguji keabsahan keputusan Pemerintah lewat Executive review.

Sebelumnya, dalam petitum atau surat gugatan ke majelis hakim MK, GNPF menilai beberapa pasal UU Ormas bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

GNPF menilai Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80 A, Pasal 82 A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 mengancam kebebasan berserikat warga negara serta tak memberi kepastian hukum.

GNPF mengajukan gugatan terhadap UU Ormas pada 15 Januari 2018. Ada empat ormas lain yang turut mengajukan permohonan uji materi UU Ormas, yaitu Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah. (lav)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER