HTI Akan Terus Melawan Jika Gugatan Ditolak PTUN

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 07 Mei 2018 09:58 WIB
HTI menilai pemerintah tak punya dasar hukum mencabut badan hukum HTI sehingga jika gugatan ditolak oleh PTUN, mereka akan mengajukan banding.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto menyebut pihaknya akan mengajukan banding jika PTUN menolak gugatan HTI kepada pemerintah. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini akan memutuskan nasib gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM mencabut badan hukum HTI. Juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan pihaknya bakal mengajukan banding jika gugatan ditolak PTUN.

"Kita akan jelas mengajukan banding atau mungkin kasasi (kalau putusan menolak gugatan)," ujar Ismail saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Alasan mengajukan banding karena HTI menilai pencabutan badan hukum yang dilakukan pemerintah sama sekali tak punya dasar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesimpulan itu, kata Ismail, setelah dirinya mengikuti persidangan selama enam bulan terakhir dengan seksama.

"Dalam kesimpulan kami ringkasnya, bahwa tidak terlihat atau tidak bisa dihitamkan apa yang menjadi dasar pembubaran HTI. Kalau itu sebuah kesalahan, kesalahan apa? Itu tidak ada. Tidak bisa ditampakkan, tidak bisa dibuktikan," papar Ismail.

Ismail melanjutkan bahwa dari gugatan administratif itu, SK Kemenkumham sebagai objek sengketa tidak menunjukkan alasan pencabutan badan hukum HTI.

SK Kemenkumham yang dimaksud HTI adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Kata Ismail, SK tersebut tak menjelaskan pelanggaran hukum yang dilakukan pihaknya.

"Kalau kami melanggar UU, apa pasal berapa itu tidak ada," ujar dia.

Ismail awalnya memprediksi dasar pencabutan badan hukum HTI termuat dalam konsideran SK dengan menimbang surat dari Menko Polhukam, sebelum organisasi itu resmi dibubarkan.

Namun, usai diperbolehkan membaca SK Kemenkumham di pengujung persidangan, Ismail mengklaim tidak ada sama sekali dasar pembubaran.

"Kalau tidak ada, berarti ini sebuah kesewenang-wenangan. Sebuah kesewenang-wenangan itu harus dihentikan, tidak boleh diteruskan," ujar Ismail.
(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER