"Kita akan jelas mengajukan banding atau mungkin kasasi (kalau putusan menolak gugatan)," ujar Ismail saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Alasan mengajukan banding karena HTI menilai pencabutan badan hukum yang dilakukan pemerintah sama sekali tak punya dasar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kesimpulan kami ringkasnya, bahwa tidak terlihat atau tidak bisa dihitamkan apa yang menjadi dasar pembubaran HTI. Kalau itu sebuah kesalahan, kesalahan apa? Itu tidak ada. Tidak bisa ditampakkan, tidak bisa dibuktikan," papar Ismail.
Ismail melanjutkan bahwa dari gugatan administratif itu, SK Kemenkumham sebagai objek sengketa tidak menunjukkan alasan pencabutan badan hukum HTI.
"Kalau kami melanggar UU, apa pasal berapa itu tidak ada," ujar dia.
Ismail awalnya memprediksi dasar pencabutan badan hukum HTI termuat dalam konsideran SK dengan menimbang surat dari Menko Polhukam, sebelum organisasi itu resmi dibubarkan.
Namun, usai diperbolehkan membaca SK Kemenkumham di pengujung persidangan, Ismail mengklaim tidak ada sama sekali dasar pembubaran.
"Kalau tidak ada, berarti ini sebuah kesewenang-wenangan. Sebuah kesewenang-wenangan itu harus dihentikan, tidak boleh diteruskan," ujar Ismail.
(wis)
Ismail awalnya memprediksi dasar pencabutan badan hukum HTI termuat dalam konsideran SK dengan menimbang surat dari Menko Polhukam, sebelum organisasi itu resmi dibubarkan.
Namun, usai diperbolehkan membaca SK Kemenkumham di pengujung persidangan, Ismail mengklaim tidak ada sama sekali dasar pembubaran.
"Kalau tidak ada, berarti ini sebuah kesewenang-wenangan. Sebuah kesewenang-wenangan itu harus dihentikan, tidak boleh diteruskan," ujar Ismail.