Hakim Sidang HTI Minta Tak Ada yang Rusuh Usai Putusan

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Senin, 07 Mei 2018 10:47 WIB
Hakim ketua mengimbau simpatisan pemerintah dan HTI tetap tertib menyikapi putusan karena dalam persidangan selalu ada pihak yang menang dan kalah.
Majelis hakim PTUN berharap massa simpatisan pemerintah dan HTI tetap tertib menyikapi keputusan majelis hakim nanti. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Ketua sidang putusan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tri Cahya Indra Permana meminta kepada semua pihak agar tetap menjaga ketenangan dan ketertiban jika tidak puas dengan putusan yang dibacakan.

PTUN hari ini, Senin (7/5), menghelat sidang dengan agenda putusan atas gugatan HTI yang tidak terima dibubarkan oleh Kemenkumham.

"Dalam proses persidangan, akan ada yang menang dan kalah. Kami minta para pihak untuk menjaga ketenangan dan ketertiban supaya tidak ada yang dirugikan," ujar Tri sebelum membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri Cahya menyatakan tidak mungkin majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat dan tergugat sekaligus. Pasti ada salah satu permohonan yang ditolak dan dikabulkan.

"Namun demikian, bagi yang tidak sependapat dapat gunakan upaya hukum yang tersedia. Gunakan cara bermartabat," ujar Tri.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sedikitnya 500 orang pendukung HTI memenuhi kawasan sekitar PTUN.

Sebagian besar massa mengenakan pakaian serba putih. Mereka yang tiba sejak pagi tadi, tidak hanya berasal dari Jakarta, tetapi juga dari luar Jakarta.

Demi mengawal proses sidang putusan, kepolisian mengerahkan sekitar 2000 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur berikut 10 Polsek di bawahnya , serta Kodim 0505 Kodam Jaya.

Sebagian personel kepolisian juga tampak siaga dengan senjata pelontar gas air mata. Sementara personel yang berada di gerbang PTUN, berjajajar rapi dengan tameng.

Selain itu aparat mengerahkan 1 mobil Barracuda dan 1 mobil water cannon.

Sebelumnya juru bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan akan terus melawan jika gugatan di PTUN ditolak. HTI menurut Ismail akan menempuh upaya banding atau kasasi di Mahkamah Agung. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER