GP Ansor Minta HTI Setop Propaganda Khilafah dan Akui NKRI

Oscar Ferry | CNN Indonesia
Senin, 07 Mei 2018 17:52 WIB
GP Ansor mengapresiasi putusan PTUN yang menolak gugatan HTI soal pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah. GP Anshor mengimbau eks HTI kembali ke NKRI.
GP Anshor mengapresiasi putusan PTUN yang menolak gugatan HTI soal pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah. Anshor mengimbau eks HTI kembali ke NKRI. (AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi putusan sidang PTUN Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan ini menguatkan Surat Keputusan Menkumham tentang Pembubaran HTI yang sebelumnya dikeluarkan pada Juni 2017.

Menurut Yaqut, bukti-bukti bahwa HTI telah melanggar UU Ormas telah menjadi fakta hukum yang tidak bisa dibantah. Yaqut menilai, kegiatan-kegiatan HTI telah bertentangan dengan ideologi Pancasila, yaitu menyebarkan paham khilafah.

"HTI harus menghormati putusan pengadilan. HTI harus menghentikan seluruh kegiatan-kegiatannya dan propaganda khilafah dalam bentuk apapun. HTI harus tunduk dan patuh terhadap hukum di Indonesia, mengakui Pancasila sebagai dasar negara," kata Yaqut, Senin (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini mengatakan, gerakan HTI jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 yang mengancam keutuhan bangsa.

"Maka, jika ada kelompok yang ingin mengganti NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang berasaskan Pancasila dengan negara Islam melalui Daulah Islamiyah dan khilafah, mereka akan berhadapan dengan Ansor dan juga warga NU," kata Gus Yaqut.
GP Ansor Minta HTI Setop Propaganda Khilafah dan Akui NKRIGP Ansor minta HTI setop propaganda khilafah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Gus Yaqut menginstruksikan agar seluruh anggota Ansor dan Banser bersama masyarakat mengawal keputusan PTUN ini. Meski demikian, Gus Yaqut mengimbau eks HTI tidak dimusuhi.

"Jangan dimusuhi, tidak boleh. Saya meminta seluruh anggota Ansor dan Banser untuk merangkul mereka, kembali ke Ibu Pertiwi, bersama-sama NKRI tegak berdiri, membangun negara tercinta ini," tegas Gus Yaqut.

Hakim PTUN menolak gugatan HTI  soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

"Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya," kata hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta, Senin (7/5).

Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER