Menurut Yaqut, bukti-bukti bahwa HTI telah melanggar UU Ormas telah menjadi fakta hukum yang tidak bisa dibantah. Yaqut menilai, kegiatan-kegiatan HTI telah bertentangan dengan ideologi Pancasila, yaitu menyebarkan paham khilafah.
"HTI harus menghormati putusan pengadilan. HTI harus menghentikan seluruh kegiatan-kegiatannya dan propaganda khilafah dalam bentuk apapun. HTI harus tunduk dan patuh terhadap hukum di Indonesia, mengakui Pancasila sebagai dasar negara," kata Yaqut, Senin (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka, jika ada kelompok yang ingin mengganti NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang berasaskan Pancasila dengan negara Islam melalui Daulah Islamiyah dan khilafah, mereka akan berhadapan dengan Ansor dan juga warga NU," kata Gus Yaqut.
GP Ansor minta HTI setop propaganda khilafah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Gus Yaqut menginstruksikan agar seluruh anggota Ansor dan Banser bersama masyarakat mengawal keputusan PTUN ini. Meski demikian, Gus Yaqut mengimbau eks HTI tidak dimusuhi.
"Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya," kata hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta, Senin (7/5).
Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. (gil)
GP Ansor minta HTI setop propaganda khilafah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)