KPK Sita 20 Mobil Tersangka Bupati Mojokerto

DZA | CNN Indonesia
Senin, 07 Mei 2018 18:14 WIB
KPK sedikitnya menyita 20 kendaraan roda empat milik Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa yang sudah jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin.
Ilustrasi mobil sitaan KPK. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 kendaraan roda empat berbagai merek milik Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Mustofa dalam kasus itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Tim telah melakukan penyitaan 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MKP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/5).

Kendaraan roda empat yang disita KPK itu, yakni satu unit Nissan Xtrail 2004, satu unit Nissan NAVARA, tiga unit Nissan March, satu unit Toyota Fortuner 2013, satu unit Toyota Camry 2003, satu unit Toyota Yaris 2015, satu unit Toyota Kijang Innova, dua unit Mitsubishi Pajero, dan satu unit Mitsubishi Grandis 2006.


Lalu dua unit Suzuki Swift, satu unit Suzuki A1J3 2014, satu unit Suzuki Katana 1993, satu unit Honda Jazz 2008, satu unit KIA New Picanto 2010, satu unit KIA New Rio 2012, dan satu unit mobil Daihatsu TAFT 1997.

"Penyidik terus mengembangkan informasi dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh tersangka MKP," kata Febri.

Selain itu, kata Febri, KPK pada Senin (7/5) ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi dari sejumlah perusahaan konstruksi di Polres Mojokerto.

"Pada para saksi diklarifikasi terkait dengan kegiatan pembangunan jalan," ucap Febri.


KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Mustofa selaku Bupati Mojokerto masa aktif 2016-2021 diduga menerima hadiah terkait izin pembangunan 15 tower telekomunikasi.

Selain Mustafa, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Mustofa diduga menerima suap Rp2,7 miliar dan gratifikasi bersama Zainal Rp3,7 miliar di lingkungan Pemkab Mojokerto. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER