ITS Usut Tiga Dosen Diduga Pendukung HTI

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mei 2018 10:28 WIB
Institut Teknologi Sepuluh November menyatakan pendapat ketiga dosen soal HTI bersifat pribadi. Sejauh ini belum ditetapkan soal sanksi untuk tiga dosen itu.
ITS menyatakan pendapat ketiga dosen itu soal HTI bersifat pribadi, tetapi mereka tidak merinci apakah ketiganya bakal diberi sanksi. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya angkat suara terkait tiga orang dosennya yang diduga mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). ITS menyatakan jika memang benar tiga dosen tersebut mendukung HTI, segala pernyataan mereka bersifat pribadi dan tidak mewakili lembaga.

"Pernyataan tersebut bukan merupakan pendapat ITS sebagai perguruan tinggi negeri yang mempunyai kewajiban untuk menaati peraturan perundang-undangan," kata Rektor ITS Joni Hermana, dalam keterangan pers diterima CNNIndonesia.com, Selasa (8/5).

Joni menyatakan ITS tetap konsisten menjalankan dan mendukung kebijakan pemerintah. Menurut dia, pihak kampus akan meminta klarifikasi dari tiga dosen itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ITS saat ini sedang memproses ketiga dosen tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Joni.

Sejak Senin (7/5) kemarin, tiga buah gambar viral di media sosial Twitter. Masing-masing gambar tersebut menunjukkan foto yang disebut sebagai dosen ITS yakni Guru Besar Teknologi Kelautan Prof. Daniel M. Rosyid Ph.D, M.RINA., Kepala Laboratorium Teknik Fisika Andi Rahmadiansah, S.T, M.T., dan Kepala Program Studi Pascasarjana Teknik Material Lukman Noerochim, Ph.D.


Gambar tiga orang tersebut disertai tulisan dukungan pada HTI dan menolak pembubaran organisasi yang ingin mendirikan negara khilafah di Indonesia.

Dalam gambar itu juga tertera tagar #HTILayakMenang, #DukungHTIUntukIslam, #DukungHTIUntukUmat, dan #DukungHTIUntukDakwahdanKhilafah.


Dalam foto yang tertulis nama Daniel M. Rosyid tertera tulisan bahwa pencabutan BHP HTI oleh Pemerintah mengada-ada dan sebuah upaya untuk menekan kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat, sambil mengaburkan ancaman yang sebenarnya sudah dan sedang terjadi atas NKRI yaitu neokolonialisme.

"Jadi, tindakan sewenang-senang Pemerintah atas HTI itu adalah intentionally crafted hoax sambil menyembunyikan kebenaran dari kesadaran publik".

Sementara dalam foto di mana tertulis nama Lukman Noerochim ada tulisan yang berbunyi bahwa pencabutan BHP HTI dilakukan tanpa prosedur hukum sehingga merupakan kesewenang-wenangan.

"HTI bukanlah ancaman bagi pemerintah. Ancaman sesungguhnya adalah bercokolnya sistem sekuler kapitalis yang telah terbukti dimana-mana menimbulkan kesengsaraan, kerusakan, dan kesenjangan yang luar biasa, maka sudah semestinya HTI layak menang".


Sedangkan dalam foto yang tertara nama Andi Rahmadiansah tertulis, pemerintah tidak mampu menunjukan bukti bahwa ide HTI secara substansial bertentangan dengan Pancasila.

"Jika kemudian ajaran yang dituduhkan adalah ajaran Islam, maka bukankah ini sama saja menuding agama Islam dengan kaum muslimin. Oleh karena itu, majelis hakim wajib mengabulkan gugatan HTI".

Kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan HTI soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI menyatakan bakal mengajukan banding. (ayp/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER