Jakarta, CNN Indonesia -- Sekjen Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (NU) Helmy Faishal Zaini mengajak eks anggota
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk bergabung usai
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menegaskan bahwa organisasi tersebut dilarang berada di Indonesia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan HTI terhadap Kemenkumham yang berarti HTI tetap sebagai organisasi terlarang.
"Mari bergabung dengan NU untuk wujudkan dakwah Islam yg damai dan toleran dalam bingkai NKRI dan Pancasila," tukas Helmy melalui siaran persnya, Selasa (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Helmy, warga NU tidak akan keberatan menerima eks anggota HTI berada dalam organisasi yang sama.
Dia mengatakan eks anggota HTI hanya sesat dalam memandang politik lantaran ingin mendirikan negara Islam. Namun mengenai pemahaman keagamaan, kata Helmy, eks anggota HTI memiliki pandangan yang sama. Maka tidak akan jadi masalah bagi warga NU jika harus bersandingan dengan eks anggota HTI.
"HTI kan sesatnya dalam politik. Mengenai pemahaman keagamaan yang lain tidak ada masalah, seperti sholatnya, kiblatnya, Quran dan nabinya sama," ujar Helmy.
Di sisi yang lain, Helmy menyambut baik putusan PTUN yang menolak gugatan HTI terhadap Kemenkumham. Menurut Helmy, NU konsisten mendukung pemerintah dalam melawan segala bentuk paham, tindakan, ataupun perkumpulan yang bertentangan dengan Pancasila.
"Apapun risikonya, kami mendukung," tutur Helmy.
PBNU, lanjut Helmy, juga mendukung penerapan Undang-Undang Ormas yang mana pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui mekanisme persidangan.
 Massa pendukung Hizbut Tahrir Indoensia (HTI) mengawal sidang gugatan di PTUN. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) |
Dia mengatakan bahwa undang-undang tersebut sangat penting dalam menangkal gerakan-gerakan atau benih terorisme, radikalisme, atau ormas yang terbukti bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.
"PBNU mendukung karena selama ini belum ada pengaturan-pengaturan yang lebih teknis soal itu," ujar Helmy.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan HTI yang tidak terima akibat status badan hukumnya dicabut oleh Kemenkumham.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," tutur Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dalam sidang putusan, Senin (7/5).
Majelis Hakim menimbang bahwa HTI terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, yakni menyebarkan serta mengembangkan paham
khilafah Islamiyah.
Majelis HKIM juga menimbang bahwa HTI terbukti bukan hanya organisasi berorientasi dakwah, melainkan politik sebagaimaha Hizbut Tahrir internasional. Bahkan Majelis Hakim juga menilai HTI terbukti tengah membuat konstitusi bilamana negara Islam sudah terbentuk.
Tidak ketinggalan, Majelis Hakim pun menimbang bahwa HTI sudah salah sejak awal terbentuknya. Majelis Hakim menilai seharusnya HTI didaftarkan sebagai partai politik di kemenkumham, bukan sebagai perkumpulan.
"Oleh karenanya sejak dicabut status badan hukunnya tidak dapat dihidupkan kembali pakai badan hukum perkumpulan berbadan hukum," ujar Hakim anggota Roni Erry Saputro.
(dal/sur)