Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi proses hukum terkait kasus
Marsinah, buruh sekaligus aktivis di Sidoarjo, Jawa Timur yang meninggal pada 8 Mei 1993.
"Intinya tidak mungkin presiden mengintervensi hukum. Itu saja rumusnya," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/5).
Hal itu disampaikan
Moeldoko menyikapi peringatan 25 tahun Marsinah meninggal namun pelaku hingga kini masih belum ditangkap dan diadili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah massa juga hari ini menggelar aksi di seberang Istana Merdeka menuntut perkara Marsinah dijadikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebab selama ini kasus Marsinah hanya masuk kriminal pidana biasa yang memiliki masa kedaluwarsa 12 sampai 18 tahun. Jika menjadi kasus pelanggaran HAM maka perkara tidak memiliki masa kedaluwarsa.
Moeldoko menyatakan penyelesaian perkara Marsinah bukan hal mudah. Dia menegaskan, pemerintah tidak bisa mengintervensinya, apalagi latar waktu kejadian yang berbeda dengan keadaan saat ini.
"Latar belakang waktu itu berbeda dengan situasi sekarang. Jadi kalau diproyeksikan sekarang akan sulit," tuturnya.
Menurutnya, pemerintahan Jokowi saat ini hanya bisa memastikan para pekerja terlindungi dan dapat bekerja dengan baik di dalam serta luar negeri.
"Intinya pemerintah berkomitmen melindungi pekerja agar merasa aman, nyaman, dan terjaga," ujar mantan Panglima TNI ini.
(osc/gil)