Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merespons positif putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Wiranto berpendapat bila PTUN memenangkan gugatan HTI, ormas antiPancasila akan tumbuh subur, dan akan membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia akan hancur.
"Kalau sampai gugatan itu diterima, pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila, dan NKRI," kata Wiranto dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Selasa (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Wiranto, Ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan mendapatkan ruang gerak leluasa untuk mewujudkan tujuannya masing-masing. Akibatnya, persatuan Indonesia akan terkoyak-koyak dari dalam, karena membiarkan suburnya bibit-bibit perpecahan dalam kehidupan berbangsa.
"Indonesia akan luluh lantak karena membiarkan munculnya persemaian bibit-bibit perpecahan dalam kehidupan bangsanya," ucap dia.
Mantan Panglima ABRI itu berharap agar semua pihak tak mempersoalkan keputusan PTUN tersebut. Terlebih lagi jika menjadikannya sebagai komoditas politik jelang pemilihan Presiden yang berlangsung tahun depan.
Ia mengatakan bahwa keputusan PTUN itu merupakan sarana untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI, bukan merupakan ajang pertarungan antara pemerintah melawan umat Islam.
"Keputusan PTUN bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah, terhadap segolongan masyarakat, tetai hasil tinjauan hukum yang harus dihormati seluruh masyarakat," kata Wiranto.
Bukan Tindakan Sewenang-wenangWiranto menegaskan putusan PTUN menolak gugatan HTI bukan cermin tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap organisasi transnasional itu.
"Kita semua menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara," kata Wiranto.
Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu juga menyebut bahwa PTUN maupun Mahkamah Konstitusi (MK) bukan ajang pertarungan pemerintah melawan Islam. Proses hukum itu merupakan ajang untuk mencari kebenaran hukum dan menjaga keutuhan Indonesia.
Majelis hakim PTUN menolak gugatan HTI atas pencabutan badan hukumnya oleh Kemenkumham. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka HTI menjadi organisasi yang terlarang di Indonesia.
Majelis hakim menyebut bahwa HTI terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, yakni menyebarkan serta mengembangkan paham khilafah Islamiyah.
Majelis menimbang bahwa HTI terbukti bukan hanya organisasi berorientasi dakwah, melainkan politik sebagaimaha Hizbut Tahrir Internasional. Bahkan, majelis menilai HTI terbukti tengah membuat konstitusi bilamana negara Islam sudah terbentuk.
Selain itu, majelis pun menilai bahwa HTI sudah salah sejak awal terbentuknya. Menurut majelis, seharusnya HTI didaftarkan sebagai partai politik di Kemenkumham, bukan sebagai perkumpulan.
(ugo)