Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, mengatakan olah TKP dilakukan guna menemukan alat bukti sekaligus mendalami kronologi kejadian kerusuhan dan penyanderaan anggota polisi yang terjadi selama 36 jam sejak Selasa (8/5) malam.
"Saat ini rekan penyidik sedang melakukan olah TKP, yaitu di beberapa blok rumah tahanan untuk menemukan alat bukti, karena di tempat itu terjadi perbuatan melawan hukum," kata Iqbal di Kantor Badan Pemelihara Keamanan Polri, Kelapa Dua pada Kamis (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan belahan kaca yang diduga digunakan narapidana kasus terorisme dalam menyandera sembilan anggota polisi memerlukan penanganan khusus lebih lanjut.
Iqbal memperkirkan proses olah TKP akan memakan waktu hingga malam hari ini.
Iqbal berjanji akan memberikan keterangan pers lebih lanjut setelah seluruh proses olah TKP dan autopsi jenazah korban penyanderaan selesai dilakukan.
Kerusuhan yang berujung penyanderaan polisi oleh tahanan kasus terorisme di Mako Brimob telah berakhir, Kamis (10/5).
Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan operasi penyanderaan dan pembunuhan yang dilakukan tahanan rutan Mako Brimob berjalan selama 36 Jam sejak Selasa (8/5) malam. Sebanyak 155 tahanan kasus terorisme disebut terlibat dalam penyanderaan tersebut.
"Alhamdulillah kami dapat menanggulangi ini. Operasi ini sudah berakhir pukul 07.15 WIB," katanya. (gil)