Ketum PPP: Bom Surabaya Percepat Penyelesaian RUU Terorisme

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Minggu, 13 Mei 2018 22:19 WIB
PPP menyebut bahwa insiden di Mako Brimob, Depok, dan bom Surabaya dapat memicu percepatan pembahasan RUU Terorisme yang sudah lama mandeg.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menilai peristiwa bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya, Minggu (13/5) pagi, memicu percepatan penyelesaian pembahasan Revisi UU Terorisme.

Dorongan lainnya adalah peristiwa kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, belum lama ini.

"Pertama, saya melihat peristiwa ini dan peristiwa Mako menjadi trigger kepada seluruh anggota pansus dan pemerintah untuk mempercepat penyelesaiaan RUU Terorisme," kata pria yang karib disapa Romi itu, usai membuka Workshop Nasional Anggota DPRD PPP Se-Indonesia di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Romi juga meminta Pemerintah menyatukan pandangan, terutama dari TNI dan Polri, terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) keduanya dalam memberantas terorisme.

Menurut Romi, tidak tertutup kemungkinan bahwa kerusuhan Mako Brimob Kelapa Dua dan bom Surabaya adalah berasal dari saluran yang sama. Dia juga menilai bom Surabaya yang diduga dilakukan oleh satu keluarga itu sudah terencana sejak lama.

"Dan ini bagian dari upaya para teroris memancing perhatian publik karena ini masuk tahun politik," ujar Romi.

Romi pun menyebut peristiwa Bom Surabaya memalukan Indonesia di mata dunia internasional, terlebih jelang Asian Games 2018 yang akan digelar di Jakarta dan Palembang pada 2 Agustus-18 September.

"Sasaran pemboman adalah tempat ibadah, hal seperti ini sensitif di pergaulan internasional," ujarnya.

Adapun revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sempat menjadi kontroversi. Di antaranya adalah pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dan penempatan terduga teroris di lokasi tertentu selama enam bulan.

UU itu sendiri telah disepakati pemerintah bersama parlemen sejak awal 2016 atau pascabom Thamrin, 14 Januari 2016. (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER