Wiranto Pastikan UU Terorisme Tak Buat TNI Superior

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Senin, 14 Mei 2018 15:47 WIB
Usai gelar pertemuan dengan para petinggi partai koalisi pemerintahan, Menkopolhukam Wiranto memastikan keterlibatan TNI lewat RUU Terorisme jangan ditakutkan.
Menkopolhukam Wiranto mengundang sejumlah petinggi partai propemerintah. Undangan ini dilakukan untuk membahas RUU Terorisme yang hingga kini masih dibahas DPR. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Hukum Politik dan Keamanan Wiranto menyebut pelibatan TNI yang bakal diatur dalam revisi Undang-Undang Terorisme diperlukan untuk menanggulangi dan mencegah teror kembali terjadi di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Wiranto menanggapi teror terorisme, termasuk rentetan teror bom di Surabaya, Jawa Timur. Menyikapi rangkaian teror yang terjadi pada Minggu (13/5) dan Senin (14/5) itu, Wiranto pun mengumpulkan para petinggi partai koalisi pemerintah untuk RUU Tindak Pidana Terorisme yang masih dibahas DPR.

"Kita perlu payung hukum yang jelas, keterlibatan TNI juga diperlukan dan perlu diatur dalam hukum," ujar mantan Panglima ABRI (sekarang TNI) tersebut di kediamannya setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah petinggi partai, Jakarta, Senin (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aksi terorisme yang terjadi sejak kerusuhan napi terorisme di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, dan teror terhadap petugas di sana, kemudian aksi bom bunuh diri di beberapa tempat di Surabaya disebut Wiranto sebagai serangan total dari pelaku terorisme.

Atas dasar itu, kata dia, pemerintah dan aparat keamanan yakni Polri dan TNI perlu mengerahkan semua kemampuannya mengamankan tindak teror tersebut.

"Aparat keamanan di Indonesia harus lebih tegas membasmi tindak teror ini," katanya.

Wiranto menegaskan dalam RUU terorisme pemerintah memastikan ada aturan yang menyebut terkait pelibatan TNI dalam membasmi aksi teror tersebut. Di sisi lain, Wiranto meminta masyarakat tak berspekulasi atau was-was terkait pelibatan TNI lewat undang-undang tersebut.

"Jangan sampai ketakutan masa lalu akan muncul, TNI akan superior, ada juncta militer, saya pastikan tidak ada. Undang-Undang ini tak akan dipolitisasi," kata Wiranto.

Wiranto Pastikan UU Terorisme Tak Buat TNI <i>Super Power</i>Napi kasus terorisme keluar dari rutan Brimob saat menyerahkan diri di Rutan cabang Salemba, Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta, Kamis (10/5). Setelah 36 jam menyandera seorang polisi sebanyak 145 napi teroris menyerah dan dipindahkan ke Nusakambangan. (ANTARA FOTO/Humas Mabes Polri)


Sebelumnya, pascarusuh napi terorisme di Rutan Mako Brimob yang menewaskan lima petugas pada pekan lalu, Wiranto menegaskan pemerintah akan berusaha menyelesaikan Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Beberapa sorotan dalam revisi yang UU yang semula menetapkan Perppu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut di antaranya adalah pelibatan TNI dan letak atau keberadaan terduga teroris diamankan setelah ditangkap. Undang-undang itu sendiri telah disepakati pemerintah bersama parlemen sejak awal 2016 silam--pascateror bom Thamrin yang terjadi pada 14 Januari 2016.

Belakangan, usai rentetan serangan bom di Surabaya sejak akhir pekan lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu Teroris karena  RUU Terorisme belum diundangkan sampai saat ini. (kid/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER