Menurut Sohibul, pihaknya baru akan merespon ketika ada keterangan resmi tersebut. Sejauh ini Polda Metro Jaya belum memberikan informasi soal pencabutan laporan ini.
"Saya baru mendengar dari media sosial. Karena ini proses hukum maka sandarannya harus berita resmi penegak hukum," kata Sohibul saat dikonfirmasi, Senin (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru tahu dari media. Jadi masih tunggu dari pihak polisi untuk sementara. Biasa saja dulu, belum bisa merespons karena belum ada dokumen resmi," kata Indra.
Pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief, yang mengaku mewakili kliennya yang sedang melakukan lawatan ke Afrika Selatan. (osc/sur)