Kuasa Hukum Sakhir, Indra, mengatakan dalam pemeriksaan terhadap kliennya, Jumat (4/5), pihaknya membawa 13 barang bukti untuk memperkuat laporannya.
Diantaranya, cetak dokumen pemberitaan di berbagai media dan unggahan akun Twitter Fahri serta cetak layar atau screenshot percakapan beberapa pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 3 Januari 2018, melalui akunnya @Fahrihamzah, Fahri mengunggahan pernyataan "Boleh melakukan kesalahan apapun yang penting taat Qiyadah."
[Gambas:Twitter]
Indra menilai ucapan Fahri tersebut merupakan kalimat yang nista bagi partai PKS. Kalimat tersebut justru tidak pernah disampaikan oleh partai lain maupun pihak lain terhadap PKS.
"Pernyataan yang menyebutkan boleh melakukan kejahatan di mana saja itu pernyataan yang sangat nista buat PKS. Pihak lain bahkan yang membenci dan ingin menghancurkan PKS pun tidak sampai hati menggunakan kalimat itu tapi justru kalimat itu terpampang dari Twitter saudara Fahri," tuturnya.
Indra mengatakan keputusan untuk melaporkan Fahri ke polisi itu atas persetujuan kader saat melakukan rapat internal Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah. Sebab, Indra menduga masyarakat akan menilai PKS membenarkan tindak kejahatan jika Fahri dibiarkan begitu saja.
"Kami PKS dan kader merasa terhina, terfitnah dan tercemar nama baiknya atas dugaan yang beliau sampaikan kepada kami," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Sakhir ini merupakan yang pertama kali sejak laporan tersebut dibuat pada Maret. (arh/sur)