Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah ormas Islam bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta seluruh pihak yang berkepentingan dalam Pilkada Serentak 2018 untuk tidak menyalahgunakan zakat, infak, dan sodaqoh untuk kepentingan politik.
Terlebih, bulan Ramadhan tahun ini juga bertepatan dengan masa kampanye.
"Mengimbau partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfataakan zakat, infaq, dan sodaqoh sebagai sarana kampanye," ucap perwakilan Dewan Masjid Indonesia, Bunyan Saptomo di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bunyan mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada beserta timsesnya untuk menghindari potensi terjadjnya praktik politik uang.
Hal itu bisa dilakukan dengan tetap menyalurkan zakat , infaq, dan sodaqoh melalui lembaga resmi. Dengan kata lain, tidak secara langsung kepada pihak yang dianggap membutuhkan.
Bunyan menegaskan bahwa Bulan Ramadhan adalah bulan yang suci. Penguatan spritual, moral, dan perilaku masyarakat tetap harus dikedepankan. Karena itu, alangkah baiknya para peserta pilkada menjaga kesucian Bulan Ramadhan dengan tidak melalukan praktik politik uang.
"Menjaga kesucian bulan Ramadhan untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye Pilkada sesuatu peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Bunyan mengingatkan pula bahwa ketentuan pilkada telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Misalnya, larangan memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Peserta Pilkada juga tidak boleh mempersoalkan UUD 1945 dan Pancasila. Peserta Pilkada pun tidak diperkenankan menghina seseorang berdasarkan SARA.
"Semua pihak sebaiknya menggunakan momentum Ramadhan untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Bunyan.
Selain Bawaslu dan Dewan Masjid Indonesia, ada sejumlah ormas Islam lain yang menyatakan imbauan tersebut.
Mereka adalah Majelis Ulama Indonesia, Aisiyah, Fatayat Nahdlatul Ulama, Muslimat Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Lembaga dakwah Islam Indonesia, Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Lembaga amil Zakat Infak dan Shadaqah Muhammadiyah serta Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat. Selain itu, Ditjen Bina Islam Kementerian Agama juga turut didalamnya.
(rah)