Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan kampanye sebelum waktunya di salah satu media cetak tertanggal 23 April lalu.
Dalam Peraturan KPU, partai politik peserta pemilu 2019 baru boleh melakukan kampanye pada September mendatang.
"Kami menganggap itu dugaan pelanggaran berdasarkan temuan, bukan laporan dari masyarakat," kata Kepala Bidang Penindakan Bawaslu DKI Jakarta Puadi kepada
CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Puadi, Bawaslu Jakarta menemukan iklan PSI di salah satu surat kabar. PSI, kata Puadi, menayangkan polling cawapres dan menteri kabinet yang layak untuk Presiden Joko Widodo. Dalam iklan itu, terpampang jelas lambang serta nomor urut PSI untuk Pemilu 2019 yakni 11.
Puadi mengatakan bahwa itu partai politik peserta Pemilu 2019 bebas melakukan polling capres, cawapres dan sebagainya. Namun, tidak boleh ada lambang serta nomor urut partai politik. Lambang dan nomor urut partai politik menurutnya merupakan citra diri yang termasuk bentuk kampanye.
"Pemahaman kampanye bukan hanya sekadar penjabaran visi dan misi. Sekarang juga ada citra diri partai politik," ujar Puadi.
"Kalau polling itu tidak ada (lambang dan nomor urut), tidak masalah," lanjutnya.
Menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu DKI Jakarta memanggil PSI untuk memberikan klarifikasi. PSI memenuhi panggilan pada Rabu (2/5).
Puadi mengatakan PSI mengaku tidak tahu bahwa polling yang ditayangkan di surat kabar 23 April lalu itu tergolong kampanye. Hal itu dikatakan perwakilan PSI yang memenuhi panggilan Bawaslu DKI Jakarta.
"Mereka merasa tidak tahu itu merupakan kampanye, lalu kami jelaskan," imbuh Puadi.
Selanjutnya, kata Puadi, kasus PSI itu akan ditangani oleh Bawaslu pusat. Kajian dan pendalaman akan dilakukan kembali untuk melihat sejauh mana peraturan yang dilanggar. Mengenai sanksi, Bawaslu pusat pula yang akan memberikan.
"Nanti akan dibawa di Bawaslu RI dan sentra Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) yang juga ada kepolisian dan kejaksaan di dalamnya,"kata Puadi.
Saat dikonfirmasi Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satya Chandra Wiguna mengamini bahwa partainya memasang iklan si surat kabar tertanggal 23 April lalu. Dia berdalih melakukan itu demi membantu Jokowi merumuskan komposisi kabinet di periode selanjutnya.
Selain itu, Satya pun mengklaim pemasangan iklan di media massa di luar jadwal kampanye yang dilakukan partainya dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Ini kan bagian dari tugas dan fungsi partai, memberikan pendidikan politik dengan melakukan keterbukaan informasi publik yaitu melibatkan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil PSI," kata Satya.
Sebelum PSI, dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal kampanye juga dilakukan oleh Partai Perindo. Partai itu diketahui kerap menayangkan iklan mars beserta lambang partai, nomor urut, serta ketua umumnya di sejumlah stasiun televisi swasta.
Bawaslu lalu memanggil pihak stasiun televisi yang menayangkan. Tidak ketinggalan, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesodibjo juga turut dimintai klarifikasi terkait penayangan iklan tersebut. Bawaslu memberikan teguran keras dan meminta Perindo tidak lagi memasang iklan di media massa sebelum masa kampanye dimulai.
(sur)