"Sudah kita hentikan penyelidikannnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/5).
Argo mengatakan permintaan pencabutan laporan terhadap Sohibul itu dilakukan oleh kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief, yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (14/5) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin, kan, pengacaranya (kuasa hukum Fahri) datang ke Polda Metro kemudian menyerahkan surat ke Ditreskrimsus. Intinya dalam surat itu tidak mempermasalahkan laporannya. Karena masih penyelidikan jadi kita cabut penyelidikannya," tuturnya.
Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Dalam penyelidikan laporan tersebut, polisi telah memeriksa Fahri, Sohibul dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri . Dari pemeriksaan tersebut, Sohibul dan Segaf membantah pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh Fahri.