"Ya (dia bacakan sendiri), beliau ajukan sendiri pembelaan dan pengacara akan mengajukan pembelaan sendiri," kata Pengacara Aman, Asrudin Hatjani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Asrudin mengatakan pihaknya bakal menyusun pembelaan berdasarkan fakta persidangan. Ia berjanji bakal membeberkan secara adil apa yang menjadi kesalahan Aman dan apa yang meringankan tuntutan Aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati |
"Minggu depan kami lakukan pembelaan sesuai fakta di persidangan. Jaksa tadi itu masalah kepercayaan memang tak bisa disangkal," terang dia.
Salah satu yang tidak bisa dielakkan, menurut Asrudin adalah pemahaman Aman terkait paham Daullah. Aman, kata Asrudin, juga percaya pada konsep Khilafah.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini mengatakan sidang pembacaan pembelaan terdakwa bakal dilakukan pada pekan depan. Dia meminta sidang pembacaan dilakukan tepat waktu.
"Sidang dilnjutkan pekan depan Jumat, 25 Mei 2018 dimukai pukul 08.30 tepat ya," tegas Hakim Jaini.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terduga otak bom Thamrin Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.
Aman dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (wis/gil)