Dituntut Mati, Aman Abdurrahman Bakal Bacakan Pleidoi Sendiri

CTR | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mei 2018 14:38 WIB
Terdakwa otak serangan teror bom di Thamrin, Aman Abdurrahman akan membacakan sendiri pembelaan atas tuntutan hukum mati dari jaksa.
Terduga otak bom Thamrin Aman Abdurrahman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa dugaan dalang teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aman bakal segera mengerjakan pembelaannya dalam rentang waktu satu minggu ke depan.

"Ya (dia bacakan sendiri), beliau ajukan sendiri pembelaan dan pengacara akan mengajukan pembelaan sendiri," kata Pengacara Aman, Asrudin Hatjani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Asrudin mengatakan pihaknya bakal menyusun pembelaan berdasarkan fakta persidangan. Ia berjanji bakal membeberkan secara adil apa yang menjadi kesalahan Aman dan apa yang meringankan tuntutan Aman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Minggu depan kami lakukan pembelaan sesuai fakta di persidangan. Jaksa tadi itu masalah kepercayaan memang tak bisa disangkal," terang dia.

Salah satu yang tidak bisa dielakkan, menurut Asrudin adalah pemahaman Aman terkait paham Daullah. Aman, kata Asrudin, juga percaya pada konsep Khilafah.

"Khilafah ini dia yakini dan dia lakukan tausiyah untuk menyebarkan khilafah ini. Tapi ia tak pernah menganjurkan amaliah. Itu yang bisa kita lihat di fakta yang terungkap di persidangan," ujar dia.


Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini mengatakan sidang pembacaan pembelaan terdakwa bakal dilakukan pada pekan depan. Dia meminta sidang pembacaan dilakukan tepat waktu.

"Sidang dilnjutkan pekan depan Jumat, 25 Mei 2018 dimukai pukul 08.30 tepat ya," tegas Hakim Jaini.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terduga otak bom Thamrin Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. 

Aman dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER