Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dari kubu Daryatmo mengatakan pencalonan legislatif yang sah sesuai SK yang dipegang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kuasa hukum Partai Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman yang ditemani Ketua DPP Hanura Didi Apriadi, berdalih putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) masih dalam tahap penundaan sesuai keputusan PTUN bernomor 24/G/2018/PTUN-JKT pada 19 Maret silam.
Melalui surat pengajuan ke PTUN dengan nomor 12/FP/2018/PTUN JKT tentang kepengurusan DPP Hanura, disebutkan bahwa Pimpinan Pusat Partai Hanura hasil Musyawarah Luar biasa (Munaslub) II ketua umum Daryatmo, dengan Sekretaris Jendral Sarifuddin Suding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk surat putusan tersebut partai Hanura kubu Daryatmo lalu menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan tergugat II intervensi Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Luntung.
"Jadi yang berlaku pencalegan sekarang adalah yang dipegang oleh KPU, SK No 22," kata Adi Warman di kantornya saat konferensi pers, Jumat (18/5).
Menurut Adi, SK yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH - 01.AH.11.01 tahun 2018 belum berlaku. Jadi, Adi menyebutkan apabila ada pemberitaan kepengurusan Partai Hanura dengan Ketua Umumnya OSO adalah berita palsu atau hoaks.
"Berita-berita kalau di luar menyatakan bahwa pihak OSO yang sah adalah hoaks. Kalau ada pemberitaan yang menyatakan OSO dan Herry Lontung Siregar yang sah itu adalah hoaks," kata Adi.
Sebelumnya kemarin Kamis (17/5), kuasa hukum partai Hanura dari kubu OSO Petrus Selestinus menyampaikan DPP Partai Hanura pimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar sebagai kepengurusan partai yang sah. Petrus menyatakan bahwa putusan 12/FP/2018/PTUN JKT telah dicabut pada tanggal 17 Mei 2018 oleh PTUN.
"Hakim PTUN menolak permohonan mereka (Partai Hanura kubu Darmantyo)," kata Petrus, Kamis (17/5).
Pada 17 Januari 2018, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Pengesahan Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi terhadap DPP Partai Hanura yang dipimpin Oesman Sapta, Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jendral.
(rah)