Kuasa hukum Partai Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman yang ditemani Ketua DPP Hanura Didi Apriadi, berdalih putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) masih dalam tahap penundaan sesuai keputusan PTUN bernomor 24/G/2018/PTUN-JKT pada 19 Maret silam.
Melalui surat pengajuan ke PTUN dengan nomor 12/FP/2018/PTUN JKT tentang kepengurusan DPP Hanura, disebutkan bahwa Pimpinan Pusat Partai Hanura hasil Musyawarah Luar biasa (Munaslub) II ketua umum Daryatmo, dengan Sekretaris Jendral Sarifuddin Suding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang berlaku pencalegan sekarang adalah yang dipegang oleh KPU, SK No 22," kata Adi Warman di kantornya saat konferensi pers, Jumat (18/5).
"Berita-berita kalau di luar menyatakan bahwa pihak OSO yang sah adalah hoaks. Kalau ada pemberitaan yang menyatakan OSO dan Herry Lontung Siregar yang sah itu adalah hoaks," kata Adi.
Sebelumnya kemarin Kamis (17/5), kuasa hukum partai Hanura dari kubu OSO Petrus Selestinus menyampaikan DPP Partai Hanura pimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar sebagai kepengurusan partai yang sah. Petrus menyatakan bahwa putusan 12/FP/2018/PTUN JKT telah dicabut pada tanggal 17 Mei 2018 oleh PTUN.
"Hakim PTUN menolak permohonan mereka (Partai Hanura kubu Darmantyo)," kata Petrus, Kamis (17/5).
Pada 17 Januari 2018, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Pengesahan Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi terhadap DPP Partai Hanura yang dipimpin Oesman Sapta, Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jendral. (rah)