Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Syafruddin Arsyad Tumenggung menilai audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) pada 25 Agustus 2017 telah menyimpang dari ketentuan dan standar yang seharusnya.
Hal itu disampaikan Syafruddin saat menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan pada sidang perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Laporan Audit Investigatif BPK 2017 tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur oleh BPK sendiri, yaitu Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017, khususnya butir 21 sampai dengan 26," kata Syafruddin dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam eksepsinya, Syafruddin mempertanyakan bagaimana BPK melakukan pemeriksaan tanpa pihak yang diperiksa (auditee) dan hanya menggunakan data sampingan atau data sekunder dari penyidik KPK, seperti diatur dalam Peraturan BPK No. 1/2017 butir 14.
Saat pembacaan eksepsinya, Syafruddin juga mengungkapkan pertentangan antara Laporan Audit Investigatif BPK 2017 yang menyatakan ada kerugian negara dengan Laporan Audit BPK tertanggal 30 November 2006 yang menyimpulkan tidak ada kerugian negara.
Saat sidang Senin (14/5) lalu, Syafrudin menggugat Menteri Keuangan dan PT. Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA). Gugatan dilayangkan karena kedua pihak itu tidak memberikan kepastian hukum sehingga Syafrudin ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Penuntur Umum KPK mendakwa Syafruddin telah merugikan negara sebesar Rp4,5 triliun untuk memperkaya diri sendiri. Hal itu berkaitan dengan penerbitan surat BLBI bersama Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Ia mengatakan kebijakannya menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) saat menjabat Kepala BPPN kepada obligor pengendali saham BDNI pada 1999 hanya sebatas menjalankan keputusan KKSK.
Syafrudin didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(pmg)