Aparat Harus Waspada Saat Usut Korporasi Cuci Uang Korupsi

CTR | CNN Indonesia
Sabtu, 19 Mei 2018 19:19 WIB
Aparat penegak hukum mesti jeli memilah dan melakukan penyitaan aset badan usaha terlibat pencucian uang, jika tidak ingin digugat di kemudian hari.
Aparat penegak hukum mesti jeli memilah dan melakukan penyitaan aset badan usaha terlibat pencucian uang, jika tidak ingin digugat di kemudian hari. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski di masa lalu mereka seolah tidak tersentuh, kini penegak hukum mulai membidik badan usaha yang diduga terlibat korupsi dan melakukan pencucian uang perkara rasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memulai langkah itu di Indonesia.

Mereka mengusut keterlibatan PT Putra Ramadhan (PR) atau PT Tradha dalam kasus pencucian uang. Perusahaan milik Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF) itu diduga kuat dijadikan tempat buat menampung dan mengolah uang hasil korupsi, terkait proyek-proyek di daerah itu.

Berbekal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, KPK, Kejaksaan, dan Polri kini bisa membongkar peran korporasi dalam perkara rasuah dan menjeratnya. Hal itu seperti yang dilakukan penegak hukum di luar negeri seperti Biro Penyelidik Federal (FBI) di Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Walau demikian, para penegak hukum juga harus jeli. Mereka tidak bisa serampangan menyita aset jika tidak ingin digugat balik di kemudian hari. Pengamat Hukum Pidana Universitas Mpu Tantular Ferdinand Montororing mengatakan penegak hukum harus berhati-hati dalam menyidik kasus yang berhubungan dengan korporasi. Dia berharap jangan sampai penegak hukum kebablasan dalam melakukan penyitaan aset.

"Sepanjang KPK berada di koridor Pasal 2 UU TPPU boleh saja, tapi harus tetap tidak bisa main sita sangat berbahaya kalau lepas kendali karena tidak semua harta korporasi hasil kejahatan," kata Ferdinand kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (19/5).

Ferdinand mengungkapkan penegak hukum harus bisa memilah dan menelaah ulang masa waktu keuntungan perusahaan. Hal ini bisa jadi batasan dalam menduga uang yang kena TPPU.

"Jadi konstruksinya kalau kasus korupsi kapan kasus itu terjadi dan berapa nilai kasus, maka berdasarkan pasal 2 UU TPPU perlu diperhatikan harta korporasi yang akan disita diperolehnya kapan," kata dia.


Penegak hukum juga harus berhati-hati dalam menyita aset korporasi seperti BUMN maupun perseorangan. Dia meminta penegak hukum seperti KPK berkaca dari kasus Hakim Syarifuddin yang memenangkan gugatan atas KPK.

Saat itu, KPK harus membayar Rp100 juta karena menyita beberapa harta kekayaan yang tidak terkait dengan kasus korupsinya.

"Asal jangan terjadi seperti kasus Hakim Syarifuddin ygang kemudian KPK digugat Syarifuddin dan dikabulkan PN Jaksel msh ingat ya. Jangan seperti itu lagi," ujar dia.


Terobosan Baru

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji pun memuji hal tersebut sebagai hal yang baru dan baik dilakukan KPK. Sebab selama ini pengembalian aset perkara korupsi seolah tidak sebanding dengan nilai rasuah.

"Justru yang dilakukan adalah terobosan baru dengan melakukan implementasi TPPU terhadap korporasi karena masih jarang dilakukan," kata dia kepada CNNIndonesia.com.

Indriyanto mengatakan sudah saatnya masyarakat menilai TPPU korporasi adalah bentuk kriminalisasi korporasi dengan menggunakan sarana TPPU. Korporasi melakukan pencucian uang untuk mendulang keuntungan.


"Jadi ini bukan implementasi TPPU terhadap korporasi atas kasus korupsi tapi penerapan korporasi sebagai subyek dari TPPU," kata dia.

Selain itu dia juga mengungkapkan agar KPK berhati-hati dalam menyita barang korporasi. Untuk menghindari kebablasan tersebut hendaknya KPK bisa mengecek pembukuan korporasi dengan seksama.

"Dari pembukuan korporasi akan terlihat ada tidaknya manipulasi keuangan bagi kepentingan. Aparat penegak hukum sudah memahami apapun istilah yang digunakan subyek korporasi," ujarnya. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER