Penyidikan ini merupakan yang pertama yang digarap KPK terkait TPPU di perusahaan swasta dan diharapkan jadi bagian penguatan pemberantasan korupsi.
"KPK berharap proses hukum ini dapat menjadi bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi khususnya untuk asset recovery," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Jakarta, Jumat (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara langsung dan tak langsung perusahaan ini mengikuti lelang pengadaan proyek di Kebumen dengan meminjam bendera lima perusahaan lain," terang dia.
"PT Tradha disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Syarif.
Indikasi Dugaan Pencucian Uang
Syarif membeberkan dugaan pencucian uang yang dilakukan PT Tradha. Pertama, dugaan TPPU dilakukan pada rentan tahun 2016-2017 dengan menggunakan bendera lima perusahaan lain. Tujuannya untuk memenangkan proyek di Kebumen.
"Ada delapan proyek di Kabupaten Kebumen kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp51 miliar," beber Syarif.
"Diduga uang-uang tersebut memberikan manfaat bagi PT Tradha untuk membiayai atau kepentingan pribadi MYF seperti pengeluaran rutin gaji dan cicilan mobil," ungkapnya.
Sejak proses penyidikan per tanggal 6 April, PT Tradha sudah mengembalikan uang ke KPK sebanyak Rp6,7 miliar yang diduga sebagai keuntungan dari PT Tradha. Karena kasus ini, KPK mewanti-wanti para pengusaha agar melakukan pencegahan terhadap TPPU.
"Karena tidak dilakukannya upaya pencegahan tindak pidana oleh korporasi dapat menjadi unsur penilai kesalahan korporasi," tutup dia. (osc/wis)