Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Jusuf Kalla (JK) meminta semua pihak tak lagi memperdebatkan
definisi terorisme dalam Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kini dibahas di DPR.
Pada dasarnya, kata JK, tindak pidana terorisme dipahami sebagai perbuatan jahat dengan membunuh orang tanpa perhitungan.
"Saya kira perbedaannya kata-kata saja. Semua orang tahu teroris itu yang mana, mengganggu keamanan negara, kurang lebih begitulah," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK menyerahkan perumusan definisi terorisme itu kepada DPR. Ia menyatakan sejak awal pemerintah telah tegas menunggu DPR mengesahkan pembahasan RUU tersebut, alih-alih menerbitkan perppu.
"Itu urusan di DPR ya, menurut saya masalah sederhana saja itu," katanya.
Pembahasan RUU Antiterorisme di DPR memang menuai polemik. Sejumlah pihak memperdebatkan definisi terorisme dalam beleid tersebut.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii sebelumnya mengatakan pengesahan RUU tersebut masih terganjal soal definisi terorisme. Dia menyebut Densus 88 Antiteror adalah satu-satunya pihak yang belum bersepakat dan menolak frasa motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme.
Namun Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Setyo Wasisto mengakui sempat ada sedikit perbedaan pandangan tentang frasa ideologi, politik, dan keamanan negara yang masuk dalam definisi terorisme.
Namun Setyo membantah Densus berselisih dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal definisi terorisme.
Dia berharap perbedaan pandangan itu akan segera berakhir dalam rapat Panitia Khusus Revisi UU Antiterorisme yang digelar pada Rabu (23/5).
(pmg/gil)