Pembahasan RUU Terorisme Diminta Terbuka agar Akuntabel

SAH | CNN Indonesia
Selasa, 22 Mei 2018 21:15 WIB
Pembahasan revisi rancangan undang-undang tindak pidana terorisme yang bakal dilanjutkan di DPR diminta sejumlah pihak agar dilakukan secara terbuka.
Pembahasan revisi rancangan undang-undang tindak pidana terorisme yang bakal dilanjutkan di DPR diminta sejumlah pihak agar dilakukan secara terbuka. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan revisi rancangan undang-undang tindak pidana terorisme yang bakal dilanjutkan di DPR diminta sejumlah pihak agar dilakukan secara terbuka. Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan hal itu dilakukan agar akuntabilitas proses legislasi bisa dipertanggungjawabkan.

Rencananya pembahasan revisi RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan dibahas secara maraton oleh DPR dan pemerintah pada Rabu (23/5), Kamis (24/5), dan disahkan dalam paripurna pada Jumat (25/3).

"Sedapat mungkin sidang dilakukan secara terbuka sehingga akuntabilitas proses legislasi bisa dipertanggungjawabkan," ujar Hendardi dalam seminar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pembahasan RUU Terorisme Diminta Terbuka agar AkuntabelHendardi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Hendardi berharap dalam pembahasan RUU terorisme tidak disusupkan pasal-pasal transaksional sebagai akomodasi kepentingan politik segelintir oknum. Menurutnya pembahasan dan pengesahan RUU Terorisme ini adalah tugas kemanusian, bukan semata arena politik yang menjadi tempat para aktornya berebut kewenangan dan kekuasaan.

Hendardi bertutur pembahasan RUU ini berlarut-larut akibat inkonsistensi pemerintah dan perdebatan anggota DPR di dalam Panitia khusus (Pansus) terkait definisi terorisme.

"Definisi terorsime yang masih terus diperdebatkan harus disusun dengan mengedepankan pembatasan yang rasional dan aktual serta seminimal mungkin memberikan legitimasi terhadap aksi terorisme," terang dia.

Sependapat, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendesak agar pembahasan RUU Terorisme ini harus transparan dan terbuka. Sehingga, publik dapat turut memantau proses pembahasannya.

Selain itu, menurutnya pasal-pasal substansial pada RUU ini sangat rentan menjadi alat bertukar kepentingan politik pragmatis terutama menjelang pemilihan umum 2019.

"Pembahasan terbuka saya kira penting karena mereka membahas isu-isu krusial dalam waktu cepat. Itu sangat rentan terjadi transaksi politik terutama di tahun politik," kata Lucius.

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER