Eks Teroris Minta Ada Lembaga Khusus Awasi Kinerja Densus 88

FHR | CNN Indonesia
Selasa, 22 Mei 2018 21:31 WIB
Eks napi kasus terorisme Abu Rusydan menyatakan ada sejumlah perlakuan Densus 88 yang menghina terduga teroris saat penangkapan, sehingga diperlukan pengawasan.
Eks narapidana kasus terorisme Abu Rusydan menyatakan ada sejumlah perlakuan Densus 88 yang menghina terduga teroris saat penangkapan. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan narapidana kasus terorisme (napiter) Abu Rusydan menyatakan polemik RUU Terorisme bukan hanya soal definisi. Ada hal yang lebih penting menurut dia yang mesti ada di dalam RUU Terorisme, yakni soal pengawasan terhadap tindakan aparat dalam menanggulangi terorisme, seperti Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Kalau memang nanti ada revisi, yang terpenting bagaimana soal pengawasan," ujar Rusydan dalam diskusi bertajuk 'Terorisme Politik dan Upaya Sekuritisasi Kebijakan' di Gren Hotel Alia, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).

Menurut Rusydan, berdasarkan penerapan aturan terkait terorisme sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, terdapat sejumlah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh aparat. Misalnya dalam proses penegakan hukum atau sikap aparat terhadap narapidana terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dari itu, menurut dia perlu ada satu pihak berperan sebagai pengawas, dan mampu memberikan sanksi terhadap aparat yang bertindak tidak sesuai aturan yang berlaku.


"Harus ada satu pihak yang bertugas mengawasi. (Pengawas) memberikan sanksi atas kesalahan prosedur," kata Rusydan.

Rusydan mencontohkan, suatu kali ketika dia ditangkap ada petugas yang mencaci dengan kata-kata yang tidak pantas. Dirinya disamakan dengan hewan yang dianggap haram bagi umat Islam.

Bagi Rusydan, caci maki seperti itu lebih sulit diterima daripada perlakuan kasar oleh aparat. Hal ini juga yang dirasakan oleh para napi teroris lainnya.

"Saya bisa maafkan perlakuan buruk, tapi enggak bisa memaafkan cacian," kata Rusydan.


Rusydan menyarankan, penanganan kasus terorisme di Indonesia tidak meniru cara negara-negara Barat. Pemerintah harus punya cara sendiri yang lebih manusiawi dan berbudaya.

"Menyelesaikan memakai kacamata Indonesia, jangan pakai kacamata Barat," kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) Munarman mengatakan ada dua jenazah yang sejak 2008 belum terungkap identitasnya hingga saat ini, meskipun sudah dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Kedua orang itu tewas ketika aparat menggerebek terkait pengungkapan kasus terorisme.

"Korban ada dua Mr.X tahun 2008 (nomor peti jenazah) I/CWG/0002 dan 0001 tidak terungkap siapa identitasnya dan juga perlakuannya seperti apa," kata Munarman. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER