LPSK Janji Kawal Hak-hak Korban Mako Brimob dan Bom Surabaya

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mei 2018 18:37 WIB
LPSK menyatakan negara kerap luput membantu korban terorisme dari segi medis dan kejiwaan secara berkelanjutan.
LPSK menyatakan negara kerap luput membantu korban terorisme dari segi medis dan kejiwaan secara berkelanjutan. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjanji akan memberikan bantuan secara menyeluruh, dan memperjuangkan hak-hak korban insiden kerusuhan narapidana di Rumah Tahanan Salemba cabang Mako Brimob, dan rentetan bom Surabaya. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan sudah bekerjasama dengan Pemprov Jawa Timur, Pemkot Surabaya, Polri hingga mahasiswa guna menyediakan bantuan medis, psikis, perlindungan dan tuntutan kompensasi berhak diterima oleh setiap korban, baik sipil maupun anggota polisi.

"Kami akan bantu perjuangkan hak-hak medis, membantu korban mendapatkan layanan psikologis, psikososial dan kemudian ganti rugi atau kompensasi yang akan dibayarkan oleh negara," kata Haris pada konferensi pers di Kantor LPSK, Rabu (23/5).

Adapun setiap korban terorisme menurut Haris wajib ditanggung biaya perawatan medis di rumah sakit, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Haris mengatakan penanganan medis dan kejiwaan korban terorisme yang berpotensi menjadi saksi kunci ini harus berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Haris menyatakan hal itu yang kerap luput dari pantauan negara, meski pada awalnya banyak pihak menawarkan bantuan. LPSK berjanji akan mengawal pengobatan medis dan psikologis korban, baik yang didanai oleh instansi lain maupun pihaknya sendiri hingga tuntas.

Selanjutnya, korban juga berhak mendapatkan perlindungan secara fisik sebab kemungkinan mereka akan menjadi saksi. Namun bagi anak-anak korban bom Surabaya, Haris mengungkap mereka sementara berada di bawah perlindungan Polda.

Selain itu, korban juga berhak mendapatkan rehabilitasi psikososial berupa pendidikan, pelatihan, hingga penyaluran tenaga kerja agar bisa melanjutkan kehidupan pasca insiden. Terkait hal ini, LPSK menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Puan Maharani.


"Rehabilitasi psikosis itu memerlukan koordinasi yang baik juga dengan Pemda, institusi pendidikan dan institusi terkait ketengakerjaan," ujarnya.

Di sisi lain, LPSK juga memfasilitasi tuntutan kompensasi atau hak ganti rugi baik berupa materiel maupun imateriel. Di masa lalu, lembaga independen ini telah berhasil meminta kompensasi hingga Rp 1,3 miliar untuk kasus korban bom Thamrin.

Haris menyatakan sejauh ini LPSK telah bertemu dengan tiga anggota kepolisian yang menjadi korban Mako Brimob. Sementara di Surabaya, mereka mendata 47 korban luka-luka dan delapan korban tewas akibat aksi teror di tiga gereja dan Mapolda Surabaya.

Dari jumlah tersebut baru delapan orang yang mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK. Satu di antara korban menolak bantuan.


"Untuk korban lain tidak menutup kemungkinan ke depannya akan dilindungi dan diberikan layanan dari LPSK. Kami akan secara pro-aktif mendatangi korban dan menawarkan bantuan," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Pihaknya akan terus bekerja sama dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk menjangkau lebih banyak korban.

Sebelumnya, LPSK langsung mengirimkan tim Reaksi Cepat ke Surabaya pada 13 Mei untuk membantu pemetaan korban termasuk melakukan upaya perlindungan darurat untuk para korban. Sementara saat kejadian di Mako Brimob, Hasto sendiri yang terjun ke tempat kejadian. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER