Kemensos Minta Patokan Lansia 60 Tahun Dikaji Ulang

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mei 2018 18:24 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera mengusulkan kepada Komisi VIII DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Lanjut Usia (Lansia).
Dirjen Rehablitasi Sosial menyatakan salah satu yang diusulkan direvisi adalah soal batasan umur yang mendefinisikan warga lansia. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera mengusulkan kepada Komisi VIII DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Lanjut Usia (Lansia).

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto mengatakan saat ini institusinya sedang menyiapkan draf perubahan UU tersebut, termasuk dengan melengkapi naskah akademisnya.


Edi menerangkan saat ini UU 13/1998 dinilai perlu diperbaharui karena ada beberapa substansi yang harus disesuaikan dengan kondisi kekinian lansia di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita siapkan naskah akademisnya. Dari situ sudah kita rumuskan pasal-pasal mana yang akan direvisi. Saran dari DPR, bukan 'revisi' tetapi 'perubahan' karena ada di atas 60 persen. Bulan depan kami mau coba usulkan kembali setelah semuanya beres," kata Edi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/5).

Salah satu poin yang akan direvisi adalah batasan usia pada lansia yang saat ini 60 tahun. Edi mengatakan peningkatan angka harapan hidup di Indonesia akan berdampak pada meningkatnya jumlah lansia. Oleh karena itu relevansi batasan usia pada lansia yang saat ini 60 tahun perlu ditinjau ulang.

Namun, Edi belum bisa memastikan angka batasan usia yang akan diusulkan karena masih dikaji.

"Masalah defiinisi lansia, bisa saja meningkat dari usia 60 ke 65. Tetapi ini belum fix," ujarnya.

Kemudian, pada UU 13/1998, batasan Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lansia yang tidak berdaya mencari nafkah, sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

"Sedangkan jika mengacu pada konsep Active Ageing atau Penuaan Aktif, lansia seharusnya lebih ditujukan untuk masih berpartisipasi, dan aktualisasi diri, sehingga tidak selalu dinilai dari segi ekonomi," kata Edi.

Edu nebgatajab proporsi penduduk lansia yang semakin besar memerlukan perhatian dan perlakuan khusus dalam pelaksanaan pembangunan. Warga dengan usia 60 tahun ke atas, kata Edi, merupakan tahap akhir dari proses penuaan yang memiliki dampak terhadap tiga aspek, yaitu biologis, ekonomi, dan sosial.

"Secara biologis, lansia akan mengalami proses penuaan secara terus menerus yang ditandai dengan penurunan daya tahan fisik dan rentan terhadap serangan penyakit. Secara ekonomi, umumnya lansia lebih dipandang sebagai beban daripada sumber daya," ujarnya.


Lansia dan Negara

Dalam hal ini, Edi mengatakan negara harus hadir dalam tiga isu besar terkait lansia yakni kemiskinan, keterlantaran, dan perlindungan.

"Soal abuse, perlakuan kasar terhadap orang tua. Ada beberapa kasus orang tua mengalami kekerasan, baik fisik maupun mental. Misalkan, didiamkan dan tidak diberi kehidupan layak atau tinggal di rumah tetapi tidak dirawat dengan baik," kata Edi.

Oleh karena itu, Edi menyebut poin lain yang harus direvisi di antaranya pembagian lansia menurut kategori potensial dan nonpotensial, serta pelayanan komprehensif bagi lansia yang diharapkan mengakomodasi isu sosial, kesehatan, lingkungan (kawasan), ekonomi dan sebagainya. (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER