Sebut Penyidik KPK Bawa Bom, Friedrich Minta Maaf

FHR | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mei 2018 19:16 WIB
Sikap Fredrich Yunadi yang dinilai tak sopan membuahkan keberatan jaksa dari KPK dalam lanjutan sidang kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek E-KTP
Sikap Fredrich Yunadi yang dinilai tak sopan membuahkan keberatan jaksa dari KPK dalam lanjutan sidang kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek E-KTP. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sikap terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek E-KTP, Fredrich Yunadi, kembali memancing reaksi tim jaksa penuntut umum di dalam persidangan. 

Kali ini, jaksa bereaksi lantaran mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) itu menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper berisi bom ketika melakukan penggeledahan. Salah satunya ketika proses penggeledahan di kediaman Setya Novanto pada 15 November 2017 lalu.

"Yang jelas rombongan dari pada KPK ada yang bawa handycam, ada yang bawa tustel (kamera), ada yang bawa koper. Isinya apa, saya enggak tahu. Kalau sekarang bisa-bisa (dicurigai isinya) bom pak, saya nggak tahu, saya enggak ngerti isinya apa," kata Fredrich di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tidak hanya itu, beberapa kali ketika memberikan penjelasan, Fredrich juga menggunakan kata 'you' (baca: yu) dan 'situ' yang maksudnya adalah 'anda'. 

Menanggapi sikap, perilaku, dan kata-kata Fredrich itu Jaksa merasa keberatan. Jaksa M Takdir Suhan menyatakan perilaku Fredrich itu semua tak pantas di dalam persidangan.

"Kami keberatan Yang Mulia, tadi ada ucapan yang kami rasa tidak pantas ada di dalam persidangan. Ada pula ucapan yang kami rasa sangat sensitif diungkapkan saat ini dan kami rasa itu tidak patut disampaikan dalam persidangan," kata Takdir kepada Majelis hakim.

"Tadi ada kata situ, you, ada kata bom kondisi saat ini lagi sensitif," lanjut dia.

Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri pun mendengarkan kebertan jaksa dan seera mengingatkan Fredrich agar berbicara dengan sopan dan menggunakan kata-kata yang pantas selama persidangan.


Fredrich kemudian meminta maaf kepada majelis sidang. Ia menjelaskan bahwa setiap kali penggeledahan, penyidik KPK membawa tas yang isinya tak pernah diklarifikasi meskipun awak media mempertanyakan hal itu.

"Maksud saya KPK itu kalau OTT, menangkap atau menggeledah kan selalu bawa koper. Kadang-kadang KPK tak klarifikasi kepada wartawan. Maaf kalau (ucapan saya) keplingsut, bukan kesengajaan," kata Fredrich.

Fredrich menjadi terdakwa perintangan penyidikan KPK korupsi e-KTP akibat tindakannya selama menjadi pengacara Setya Novanto yang kini telah jadi terpidana. (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER